Manfaat Asuransi Mikro Kecelakaan Kesehatan Meninggal Dunia (Amkkm)
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhAlhamdulillahi Robbil `Alamin Saya hingga detik ini masih diberikan umur panjang dan kesehatan dengan sanggup menciptakan coretan ini, dan tidak lupa saya berdo'a biar yang membaca dan umumnya untuk kita semua selalu diberikan umur panjang dan juga kesehatan dimurahkan rezekinya Amin.
Apa itu AMKKM? yang ada di aplikasi BRILink mobile, tentu kalau diadakan fitur ini niscaya ada manfaatnya.
Asuransi Mikro Kecelakaan Kesehatan Meninggal Dunia (AMKKM) yaitu salah satu kegiatan asuransi yang dihadirkan oleh BRI Life yang menawarkan pertolongan resiko kecelakaan hingga dengan meninggal dunia.
Banyak keuntungan:
- Manfaat lengkap, premi terjangkau
- Proses sederhana dan mudah
- Masa asuransi 1 tahun
- Santunan harian rawat inap rumah sakit, penggantian biaya operasi, meninggal dunia alasannya yaitu kecelakaan dan sakit, cacat tetap alasannya yaitu kecelakaan
| Jenis Klaim | *Kwitansi RS | KTP Peserta Asuransi | Kwitansi Operasi | **Keterangan Kematian | Kartu Keluarga | Keterangan Dokter |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Rawat inap | Lengkapi (Asli/Legalisir) | Lengkapi | Lengkapi | |||
| Operasi | Lengkapi | Lengkapi | Lengkapi (Asli) | Lengkapi | ||
| Meninggal dunia alasannya yaitu kecelakaan | Lengkapi | Lengkapi (dari kelurahan/kepolisian) legalisir | Lengkapi | |||
| Meninggal alasannya yaitu sakit | Lengkapi | Lengkapi (dari kelurahan) | Lengkapi | Lengkapi (Dokter asli/legalisir) | ||
| Cacat tetap tanggapan kecelakaan | Lengkapi | Lengkapi |
Keterangan:
*Termasuk rumah sakit/Klinik/Puskesmas/Praktek Dokter bersama/Balai pengobatan yang bersipat medis dan memiliki surat ijin praktek dari pemerintah (Departemen kesehatan Republik Indonesia)
**Pejabat yang berwenang (Kepolisian/Dokter/RS/RT/RW/Lurah setempat)
-Dalam mengajukan klaim, dokumen yang diajukan harus asli, namun apabila tidak sanggup menyediakan dokumen asli, sanggup memakai fotocopy yang dilegalisir oleh yang berwenang, kecuali biaya operasi harus dokumen asli.Khusus untuk fotocopy KTP tidak perlu dilegalisir.
-Apabila mengajukan klaim dilakukan oleh Orang lain atau bukan hebat waris, maka pemohon/pengaju klaim harus menyertakan fotocopy KTP yang dilegalisir oleh yang pemohon dan surat kuasa dari penerima asuransi atau hebat waris.
| Pembagian resiko | ||||
|---|---|---|---|---|
| Jenis santunan | BRIngin Life | BSAM | Jiwasraya | Total |
| Biaya harian rumah sakit/peserta | 90,00% | 0,00% | 10,00% | 100,00% |
| Biaya operasi per kasus | 90,00% | 0,00% | 10,00% | 100,00% |
| Santunan janjkematian tanggapan kecelakaan | 60,60% | 29,40% | 10,00% | 100,00% |
| Santunan janjkematian bukan tanggapan kecelakaan | 90,00% | 0,00% | 10,00% | 100,00% |
| Santunan cacat tetap tanggapan kecelakaan | 60,60% | 29,40% | 10,00% | 100,00% |
Sumber penjelasan http://www.bringinlife.co.id
Lalu bagaimana cara pendaftrannya?, simak di coretan berikutnya.
Sekian coretan kali ini biar bermanfaat bagi yang membaca dan utamanya buat saya menjadi catatan keseharian saya untuk saya baca kembali dikemudian hari, coretan ini mungkin jauh dari kata baik dari itu saya atas nama langsung mohon maaf atas segala kekurangannya.

