Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Itu Brilink?

Sesuai dengan pertimbangan masa globalisasi perbankan dimana nasabah memerlukan sarana yang aman, mudah, ekonomis waktu dan biaya untuk mendapat gosip keuangan sekaligus bertransaksi, maka BRI menyebarkan satu layanan dengan nama BRLINK dengan konsep ekspansi delivery chanel BRI. Diharapkan sanggup meningkatkan pelayanan perbankan bagi para nasabah maupun masyarakat melalui biro dari rekanan BRI.

Untuk daftar menjadi Agen BRILink klik disini!

Untuk menangkap market share nasabah perbankan maupun masyarakat yang belum mempunyai rekening dibank, maka melalui konsep layanan kerjasama BRILINK yang ditwarkan kepada biro yaitu berupa pemanfaatan biller BRI oleh biro kerjasama BRI dengan memakai sistem perangkat BRI dibutuhkan sanggup memperlihatkan laba bisnis bagi para biro kerjasama BRI melalui fee based income yang didapatkan, serta membuat layanan prima bagi nasabah BRI.


Download SOP BRILink Disini!
Tujuan dari SOP
Tujuan dari dokumen ini ialah untuk menggambarkan kegiatan operasional secara lengkap, akurat dan terperinci dengan teknologi yang diberikan kepada para biro atau BRILINK kerjasama BRILINK BRI.Selain itu dokumen ini merupakan panduan operasional untuk kegiatan yang dilakukan oleh biro BRILINK.
Cakupan SOP
Prosedur ini berlaku bagi setiap kegiatan operasional di biro kerjasama yang meliputi:
  • Operasional awal
  • Pelayanan kepada pelanggan
  • Operasional simpulan hari
Pengguna SOP
Kebijakan operasioanal ini berlaku bagi setiap biro BRILINK yang terkait dan bertanggungjawab atas proses oprasional di loket BRILINK.


Berikut ialah Definisi terkait BRILink dan Agen BRILink : 
  • BRILINK ialah ekspansi deliveri chanel yaitu salah satu kemudahan yang sanggup melayani transaksi tunai maupun non tunaiuntuk fitur-fitur milik BRI atau pihak ke-3 melalui chanel BRI dengan memakai konsep sharing fee
  • Nasabah ialah pihak/para pihak yang secara eksklusif menjadi nasabah BRI yang telah diberi hak oleh BRI untuk melaksanakan transaksi (tunai maupun nontunai) BRILINK dijaringan layanan BRILINK dengan memakai kartu BRILINK yang diterbitkan oleh BRI.
  • Non Nasabah ialah pihak-pihak yang tidak mempunyai rekening BRI yang akan melaksanakan pembayaran melalui layanan BRILINK yaitu dengan melaksanakan setoran tunai.
  • Kartu ialah kartu ATM/Debit, dan atau kartu prabayar dan atau kartu lainnya yang dipakai sebagai alat pembayaran yang dikeluarkan eleh BRI danr atau Bank Penerbit.Kartu dari waktu ke waktu dan dioperasikan melalui sistem BRI.
  • Kartu agen ialah kartu tabungan BRI (dapat berupa kartu BRITAMA atau SIMPEDES)yang dipakai eleh biro untuk melaksanakan otorisasi di setiap transaksi yang dilakukan.
  • Transaksi BRILink ialah acara yang dilakukan eleh Pelanggan biro yaitu sanggup berupa Nasabah maupun non Nasabah dengan memakai kartu maupun tunai untuk melaksanakan transaksi tetapi tidak terbatas pada melaksanakan transaksi gosip saldo saldo, pemindahbukuan dana, pembelian serta pembayaran yang dilakukan melalui Jaringan Layanan BRILink.
  • Fee Sharing ialah pembagian fee antara BRI, dan pihak ketiga atas komisi dari Biiler terkait dengan Transaksi dengan jumlah presentase tertentu yang telah disepakati.
  • Electronic Data Capture (EDC) ialah perangkat elektronik memakai teknologi kabel dan atau nirkabel yang dipakai untuk melaksanakan transaksi NRILINK.
  • Standar Operasional Prosedur (SOP) ialah petunjuk pengeperasian sistem, baik pengoperasian secara teknis maupun pengoperasian secara non teknis sebagai ajaran pelaksanaan transaksi biro BRILink dan transaksi lainnya.
  • Transaksi ialah proses pembayaran transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan.