Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Penanganan Uang Palsu

 Ketentuan Penanganan Uang Palsu
1. Ciri umum Uang Rupiah Kertas, paling sedikit memuat antara lain
  • Gambar lambang negara "Garuda Pancasila"
  • Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia"
  • Frasa "Bank Indonesia"
  • Sebutan cuilan dalam angka dan aksara sebagai nilai nominalnya
  • Tanda tangan Pemerintah dan Bank Indonesia;
  • Nomor seri pecahan
  • Teks "DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI."
  • Tahun emisi dan tahun cetak.
2. Ciri umum Uang Rupiah Logam paling sedikit memuat antara lain
  • Gambar lambang negara "Garuda Pancasila"
  • Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia"
  • Frasa "Bank Indonesia
  • Sebutan cuilan dalam angka dan aksara sebagai nilai nominalnya
  • Tahun emisi
3. Ketentuan Khusus:
  • Uang Rupiah yang diragukan keasliannya ialah Uang Rupiah yang ciri-ciri fisik ibarat uang orisinil namun diragukan/tidak diyakini keasliannya, termasuk Uang Rupiah rusak yang tidak merupakan satu kesatuan dan mempunyai nomor seri berbeda
  • Yang berwenang untuk memilih keaslian uang ialah Bank Indonesia. Atas dasar tersebut, Agen dihentikan menyatakan ketidak aslian terhadap mata uang rupiah. Apabila Agen menemukan uang yang diragukan keasliannya, maka Agen meminta penjelasan ke Bank pengelola Agen 
  • Dalam hal Agen menemukan uang yang diragukan keasliannya pada nasabah/non nasabah pada ketika sudah terbuku dan menjadi hak sehabis dilakukan penjelasan oleh Bank dan dinyatakan palsu, kerugian tersebut merupakan beban dan tanggung jawab Agen masing-masing
Ketentuan-ketentuan dalam SOP Agen BRILink