Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Cek Nomor Operator Seluler Yang Sudah Teregistrasi

Cara Cek Nomor Operator Seluler Yang Sudah Teregistrasi - Seperti kita ketahui bersama, bahwa pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan setiap pemilik kartu SIM prabayar, baik pelanggan usang maupun gres untuk melaksanakan pendaftaran mulai tanggal 31 Oktober 2017 hingga dengan 28 Februari 2018. Dalam pendaftaran ini, pengguna kartu SIM prabayar wajib menyertakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga).

Bagi Anda yang telah meregistrasi nomor kartu seluler, sebaiknya Anda mengecek nomor seluler Anda yang sudah teregistrasi. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah data kependudukan Anda juga dipakai oleh orang lain. Jika ternyata data kependudukan Anda dipakai untuk meregistrasi kartu yang bukan milik Anda, maka Anda dapat membatalkan pendaftaran (unregister) nomor lain yang terdaftar atas NIK Anda. Berikut cara cek pendaftaran nomor seluler Anda :

Telkomsel
- Silahkan kunjungi : https://telkomsel.com/cek-prepaid
- Lakukan pengisian data > klik tombol "Dapatkan Password", password dikirim ke ponsel Anda.
- Setelah final mengisi data, klik tombol "Cek Nomor Saya".

Cara Cek Nomor Operator Seluler Yang Sudah Teregistrasi Cara Cek Nomor Operator Seluler Yang Sudah Teregistrasi

Tri (3)
- Silahkan kunjungi : https://registrasi.tri.co.id/ceknomor
- Lakukan pengisian data, sesudah itu klik tombol "Kirim".

Cara Cek Nomor Operator Seluler Yang Sudah Teregistrasi Cara Cek Nomor Operator Seluler Yang Sudah Teregistrasi

Smartfren
- Silahkan kunjungi : https://my.smartfren.com/check_nik.php
- Lakukan pengisian data, sesudah itu klik tombol "Cek".

Cara Cek Nomor Operator Seluler Yang Sudah Teregistrasi Cara Cek Nomor Operator Seluler Yang Sudah Teregistrasi

XL
- Ketik *123*4444#
- Tekan Ok/panggil

Indosat
- Ketik INFO#NIK atau INFO#MSISDN
- Kirim ke 4444.

Demikian Cara Cek Nomor Operator Seluler Yang Sudah Teregistrasi. Untuk penghapusan pendaftaran (Unregister) harus dilakukan di gerai operator yang Anda gunakan dengan menyertakan dokumen pendukung menyerupai KTP atau KK. Semoga bermanfaat.


Sumber http://cari2-cara.blogspot.com/