Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polisi Tangkap Penyebar Gosip Hoax, Bahaya Penjara 6 Tahun

 Satreskrim Polres Cimahi menangkap seorang warga yang mengembangkan info bohong  Polisi Tangkap Penyebar Info Hoax, Ancaman Penjara 6 Tahun
Satreskrim Polres Cimahi menangkap seorang warga yang mengembangkan info bohong (hoax) di media sosial, Senin (3/4/2017).

Polisi menangkap pegawai honorer di RSUD Cililin berjulukan Angga Permana Rayandi (27) itu karena mengembangkan info palsu alias hoax perihal penculikan anak.

Angga tak berkutik ketika personel Satreskrim Polres Cimahi menggerebek kediamannya di tempat Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,

"Banyak sekali info hoax yang alhasil meresahkan masyarakat. Di Cimahi ada hoax soal penculikan anak. Kita berhasil mengungkap dan menangkap yang pertama kali mengembangkan informasinya," kata Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi menyerupai dilansir detikcom.

Kasus bermula ketika pelaku mengunggah foto dua orang terdiri laki-laki dan perempuan melalui akun media umum (medsos) miliknya pada 31 Maret 2017 lalu. Selain dua foto yang dijadikan satu, pelaku menuliskan info kedua orang itu menculik anak di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.

Polisi turun tangan menyelidiki. Hasilnya, kedua orang dalam foto tersebut bukanlah penculik, melainkan warga biasa.

"Kedua orang tersebut bukan penculik. Keduanya orang yang terganggu jiwanya, kita juga sudah periksa keluarganya. Memang, kedua orang tersebut berkeliaran di Cipongkor, tetapi bukan penculik," kata Ade.

Angga mengaku dirinya menyebar info hoax sebab khawatir maraknya penculikan anak. Kini ia terancam eksekusi penjara. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyebutkan bahaya penjara maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar.*


Sumber https://testemplatecb.blogspot.com/