Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengurus Akta Tanah Yang Hilang Atau Rusak

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Yang Hilang  Atau Rusak -  Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik tanah. Dokumen ini sebagai bukti yang dimiliki seseorang bahwa dirinya yaitu pemegang hak yang sah atas tanah yang ada. Sebagai dokumen yang sangat penting, maka sertifikat tanah itu harus dijaga dan disimpan dengan baik biar tidak rusak atau hilang. Namun demikian, dokumen tersebut sanggup saja hilang atau rusak akhir suatu petaka ibarat kebakaran, banjir, dan lain sebagainya.

Jika sertifikat tanah hilang atau rusak maka Anda sanggup mengajukan permohonan akta yang gres sebagai pengganti akta yang hilang atau rusak sesuai dengan peraturan pemerintah No. 24 Tahun 1997 perihal Pendaftaran Tanah. Peraturan ini menyebutkan bahwa atas permohonan pemegang hak atas tanah, akta gres sanggup diterbitkan sebagai pengganti akta yang hilang. Pengurusan akta tanah dilakukan di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional). Berikut ini cara mengurus akta tanah hilang atau rusak yang sanggup Anda lakukan :

Baca juga artikel : Cara Mengurus E-KTP Yang Hilang

Sertifikat Tanah Hilang

1. Melapor ke Kepolisian 
Meminta surat pengantar dari Rt/Rw untuk dibawa ke Kelurahan dan berikutnya meminta surat pengantar dari Kelurahan untuk dibawa melapor ke Kepolisian.

2. Datang ke Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional)
Setelah menerima surat keterangan dari kepolisian, selanjutnya Anda tiba ke Kantor BPN untuk mengajukan permohonan penggantian akta tanah yang hilang.

3. Mengisi Formulir Permohonan
Setelah berada di Kantor BPN, selanjutnya mengisi formulir permohonan yang telah disediakan di Kantor BPN dan melengkapi berkas permohonan akta pengganti sebagai berikut :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), orisinil dan foto copy
- Kartu Keluarga (KK), orisinil dan foto copy
- Foto copy akta tanah (jika ada).
- Foto copy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Surat keterangan kehilangan akta tanah dari Kepolisian.
- Surat Kuasa kalau dikuasakan kepada pihak lain.

4. Penyerahan Formulir dan Kelengkapan Berkas
Setelah mengisi formulir yang telah ditanda tangani serta melengkapi semua berkas, selanjutnya serahkan ke petugas loket untuk diperiksa keabsahannya.

5. Membuat Pernyataan Dibawah Sumpah
Pemilik akta tanah yang hilang akan di sumpah dihadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan agamanya, lalu dibuatkan isu acaranya.

Proses selanjutnya akan dilakukan oleh pihak BPN ibarat mengumumkan kehilangan akta tanah di media cetak yang biayanya dibebankan kepada pemohon, melaksanakan pengukuran ulang tanah yang bersangkutan dan menerbitkan akta pengganti.

Sertifikat Tanah Rusak

Untuk sertifikat tanah yang rusak maka Anda cukup membawa akta tanah yang rusak tersebut ke Kantor BPN untuk diperlihatkan dan lalu diproses. Sertifikat tanah yang rusak akan ditarik oleh pihak BPN dan digantikan dengan akta yang baru.


Demikian Cara Mengurus Sertifikat Tanah Yang Hilang Atau Rusak yang sanggup Anda lakukan. Jika segala sesuatunya lancar, maka dalam 2-3 bulan akta sudah jadi. Semoga bermanfaat.


Sumber http://cari2-cara.blogspot.com/