Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rekaman Cctv Sah Di Pengadilan


Seperti kita ketahui bersama bahwa sidang pengadilan Jessica telah menjadikan polemik perihal sah tidaknya penggunaan rekaman CCTV sebagai alat bukti di pengadilan yang bukan pengadilan khusus tipikor (pidana korupsi) maupun TPPU (tindak pidana pembersihan uang).

Sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso terang bukan tidak pidana korupsi maupun pembersihan uang, namum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan rekaman CCTV sebagai alat bukti yang sah di pengadilan, meskipun MK dalam judicial review-nya mensyaratkan bahwa rekaman CCTV harus atas undangan pejabat berwenang.

Berikut kesimpulan hakim terkait sahnya rekaman CCTV sebagai alat/barang bukti di pengadilan:
  1. Pemasangan kamera CCTV bukanlah sengaja untuk suatu kasus tertentu, namun CCTV dipasang untuk sanggup memantau apa yang terjadi pada suatu daerah umum ibarat kafe, bank, mall, jalan raya, ATM, kantor pemerintah, dll. sehingga CCTV tidak harus dibentuk oleh pejabat yang berwenang.
  2. Rekaman CCTV merupakan alat bukti elektronik yang secara yurisprudensi telah sering dipakai oleh hakim utk mengungkapkan kebenaran fakta dg melihat kesesuaian antara rekaman CCTV dengan fakta empiris.
  3. Sesuai dengan KUHAP pasal 184 ayat 1, rekaman CCTV sanggup dijadikan sebagai barang bukti ekspansi (yang diperkuat juga oleh UU ITE) sehingga rekaman CCTV sanggup dijadikan majelis hakim sebagai petunjuk untuk memastikan adanya tindak pidana.

Demikian dan biar ke depan tidak ada lagi perdebatan sah tidaknya rekaman CCTV sebagai alat bukti di persidangan.



Sumber http://patutandaketahui.blogspot.com/