Plat Nomor Polisi Jadetabek
TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau sering disebut sebagai Nomor Polisi yakni nomor identitas kendaraan yang diberikan sesuai dengan urutan registrasi kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan sesudah Kode Wilayah Pendaftaran. Untuk wilayah Jakarta Depok Tangerang Bekasi (Jadetabek), nomor urut registrasi dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor yakni sebagai berikut.
A. 1 - 2999, 7000 - 7999 (hingga awal tahun 2008), 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
- Mulai Januari 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
- Mulai April 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
- Mulai Juli 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
- Mulai November 2016 nomor kendaraan untuk Kota Bekasi (berkode K) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
- Mulai Desember 2008 nomor kendaraan untuk Kabupaten Tangerang (berkode N) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai Desember 2009 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai Januari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai Januari 2011 nomor kendaraan untuk Kabupaten Bekasi (berkode F) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai Februari 2011 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai Maret 2011 nomor kendaraan untuk Kota Bekasi (berkode K) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai November 2012 nomor kendaraan untuk Jakarta Utara (berkode U) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai Desember 2012 nomor kendaraan untuk Kota Depok bab timur (berkode E) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai April 2014 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
- Mulai Agustus 2014 nomor kendaraan untuk Kota Tangerang (berkode C) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai Agustus 2014 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
- Mulai Oktober 2014 nomor kendaraan untuk Kabupaten Tangerang (berkode N) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
- Mulai Maret 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Pusat (berkode P) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai Mei 2015 nomor kendaraan untuk Kabupaten Bekasi (berkode F) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
- Mulai April 2016 nomor kendaraan untuk Kabupaten Tangerang (berkode G) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai Mei 2016 nomor kendaraan untuk Kota Bekasi (berkode K) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
- Mulai November 2016 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
C. 7000 - 7999, dialokasikan untuk bus.
D. 9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.
Keterangan TNKB asal Jadetabek
Format kategori 3 karakter seri umum di Jakarta yaitu, B [1-4 angka] XYZ, dengan:
1. Kode karakter pertama X umumnya mewakili daerah kendaraan tersebut terdaftar.
Huruf yang mewakili kategori daerah terdaftarnya kendaraan:
U → Jakarta Utara
B → Jakarta Barat
P → Jakarta Pusat
A → Jakarta Pusat (sebagian)
S → Jakarta Selatan
T → Jakarta Timur (Pasar Rebo, Kampung Rambutan, Cilangkap)
Z → Kota Depok (Cinere, Limo, Sawangan)
E → Kota Depok (Sukmajaya, Cimanggis, Beji, Cipayung)
N → Kabupaten Tangerang (Serpong, Serpong Utara, Cisauk, Kelapa Dua, Pagedangan, Legok)
C → Kota Tangerang (Karawaci, Neglasari, Batuceper, Jatiuwung, Cibodas, Tangerang Kota, Bandara Soekarno Hatta)
V → Kota Tangerang (Ciledug, Larangan, Pedurenan, Cipondoh)
K → Kota Bekasi
F → Kabupaten Bekasi
W → Kota Tangerang Selatan
G → Kabupaten Tangerang (Balaraja, Sukamulya, Cikupa, Tigaraksa, Cisoka, Kresek, Panongan) (dipindahkan ke plat A)
X → Kendaraan sementara (digunakan sebagai TCKB)
R → Kendaraan dinas (yang dipakai yakni RF saja dan selalu berplat hitam)
*Kode nomor kendaraan di atas tidak berlaku untuk Bajaj.
2. Kode karakter kedua Y umumnya merupakan jenis kendaraan menurut golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan, antara lain:
A → sedan/pickup (contoh: B 1987 SAL)
B → pickup kabin ganda (contoh: B 9827 CBA)
B/D/W/E/R → sedan yang sudah dimutasi (contoh: B 1621 GEG)
U/Z → pickup yang sudah dimutasi (contoh: B 9174 WZA)
F/K/O/Z/R/Y/I → minibus, hatchback, dan city car (contoh: B 1082 WFI)
V/P/M/Y/G/W/U → minibus, hatchback, dan city car yang sudah dimutasi (contoh: B 1896 GUG)
*HX/*IX → ambulans (contoh: B 1216 SIX)
J → jeep dan SUV (contoh: B 1659 WJB)
L/C → jeep dan SUV yang sudah dimutasi (contoh: B 1045 GLP)
C/D/Q → truk (contoh: B 9281 GCG)
T/*UA → taksi (contoh: B 1306 STB)
*TX/*UX → angkutan kota (contoh: B 1285 SUX)
Q/U → Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk pemkot Bekasi)
Kode nomor kendaraan di atas tidak berlaku untuk arahan X (kendaraan sementara) dan sepeda motor.
Untuk nomor sementara dan sepeda motor mulai dari A hingga Z tanpa memperhatikan arahan di atas.
Contoh:
- B 1876 BIR yakni kendaraan beroda empat yang terdaftar di Kota Jakarta Barat (B), Hatchback (I), dan mempunyai karakter pembeda (R).
- B 6626 GEG yakni motor yang terdaftar di Kabupaten Tangerang (G).
- B 1691 GJB yakni kendaraan beroda empat yang terdaftar di Kabupaten Tangerang (G), SUV (J), dan mempunyai karakter pembeda (B).
Sumber: https://id.wikipedia.org
Sumber http://patutandaketahui.blogspot.com/