Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sejarah Berdirinya Hari KORPRI 29 November

KORPRI adalah kepanjangan dari korps Pegawai Republik Indonesia atau  tempat untuk Mengump Sejarah Berdirinya Hari KORPRI 29 November

KORPRI adalah kepanjangan dari korps Pegawai Republik Indonesia atau tempat untuk Mengumpulkan serta membina seluruh Pegawai Republik Indonesi dengan tujuan meningkatkan cita-cita Negara Kesatuan republik Indonesi yang didasari dari Pancasila dan UUD 1945 yang bersifat Demokratis, Bebas, Mandiri, Aktif, Profesional, Netral, Produktif dan memiliki tanggung jawab yang penuh.
 

Hari Korpri di peringati setiap tanggal 29 November yang terbentuk sejak tahun 1971 dan secara resmi ditetapkan setelah muculnya Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971. Yang berbunyi bahwa KORPRI “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2).

Faktanya pegawai negeri atau pegawai pemerintahan sudah ada sejak zaman penjajahan kolonial Belanda sampai ke zaman penjajahan Jepang yaitu seluruh pegawai negeri yang dulunya eks Hindia belanda dipekerjakan lagi di pemerintahan Jepang, begitu juga setelah Bangsa Indonesia Merdeka pada 17 Agustus 1945 Pegawai yang dulunya dipekerjakan pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setelah Indonesia Memproklamasikan Kemerdekaan Pegawai Negeri di bagi menjadi 3 bagian yaitu :
 

  1. Pegawai Negeri yang tinggal di daerah pemerintahan Republik Indonesia tetap menjadi Pegawai Republik Indonesia (RI)
  2. kedua Pegawai Negri yang tinggal di daerah pendudukan Belanda ada yang tetap menjadi pegawai RI (pegawai Non-kooperator)
  3. yang ketiga adalah pegawai yang bekerja sama dengan Belanda (Kooperator).
Namun pembagian kelompok pegawai ini disatukan menjadi satu pada tanggal 27 Desember 1949 dengan sebutan Pegawai Republik Indonesia Serikat. Baca juga : Sejarah Hari Menanam Pohon Indonesia

Pada era pemerintahan parlementer dengan sistem yang berjalan waktu itu yaitu sistem multi partai. Politisi, tokoh partai mendominasi memegang kendali pemerintahan, salah satunya yaitu menjadi tim seleksi pegawai negri, Itu artinya PNS menjadi senjata berpolitik pada masa itu. 

Pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang bertujuan mengembalikan sistem ketatanegaraan ke sistem Presidensil berdasarkan UUD 1945. tidak lain dikeluarkannya Dekrit ini bertujuan untuk melahirkan PNS yang netral tanpa penguasaan dari partai-partai yang tercantum pada UU Nomor : 18 Tahun 1961 pasal 10 ayat 3 yang berbunyi "Untuk suatu golongan pegawai dan/atau suatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik". Namun hal ini tidak berlangsung lama karena Korpri kembali menjadi alat politik UU Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol.

Setelah itu munculah era reformasi dan berakibat pada reformasi birokrasi. Dan terjadi berdebatan korpri menjadi partai sendiri atau bubar. Sehingga membuat banyak PNS beralih profesi menjadi kader partai politik. Hal ini diatur PP No.12 tentang Perubahan atas PP No.5 Th 1999 muncul untuk mengatur keberadaan PNS yang ingin jadi anggota Parpol. Namun otonomi daerah telah berlaku setelah keluarnya UU Nomor 22 th 1999 tentang pemerintahan daerah yang kemudian digantikan dengan UU Nomor 32 th 2004, PNS atau Korpri kembali masuk dalam lingkaran politik.

Peraturan kepegawaian Nomor 8 Th 1974 telah diubah menjadi UU nomor 43 Th 1999 dan di lanjut dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No 100 Th 2000 yang berbunyi Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah No 13 Th 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000.

Itulah penjelasan singkat mengenai Berdirinya Hari KORPRI atau Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia.