Cara Blokir Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Seringkali Anda kaget alasannya ialah harus membayar pajak kendaraan beroda empat atau sepeda motor Anda dengan jumlah yang cukup besar padahal Anda hanya mempunyai satu kendaraan di rumah. Ya, dapat jadi Anda dikenakan pajak progresif kendaraan bermotor.
Apakah yang dimaksud dengan pajak progresif kendaraan motor?
Pajak progresif kendaraan bermotor ialah pajak yang dikenakan kepada seseorang yang mempunyai kendaraan bermotor lebih dari 1 (satu) unit.
Jika Anda hanya mempunyai satu kendaraan di rumah namun kendaraan Anda dikenakan pajak progresif, cobalah Anda ingat-ingat kembali apakah sebelumnya Anda pernah menjual kendaraan atas nama dan alamat yang sama dengan kendaraan yang Anda miliki sekarang?
Jika ya, Anda harus segera melaksanakan pemblokiran ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dimana kendaraan yang akan Anda blokir terdaftar.
Bagaimanakah Caranya?
Caranya cukup mudah, yakni:
- Datanglah ke kantor Samsat dimana kendaraan yang akan diblokir terdaftar (tidak usah melalui calo alasannya ialah caranya sangat mudah).
- Sebelum berangkat, jangan lupa membawa pulpen, map, meterai 6000, fotokopi KTP dan fotokopi KK (kartu Keluarga) untuk memudahkan Anda dikala di kantor Samsat.
- Setelah tiba di kantor Samsat, datanglah pribadi ke bagian/loket (blokir) progresif.
- Mintalah formulir/surat penyataan pemblokiran kendaraan.
- Isi formulir dengan lengkap (kendaraan yang masih dimiliki dan yang telah dijual/dipindahtangankan), tempelkan materai 600 serta tanda tangani formulir tsb. Untuk kendaraan yang telah dijual, isi keterangan dengan DIJUAL dan jangan lupa catat terlebih dahulu tanggal penjualan kendaraan Anda.
- Lampirkan fotokopi KTP dan fotokopi KK Anda (sebaiknya distaples jadi satu dengan formulir dan dimasukkan ke dalam map).
- Sebelum mengembalikan formulir permohonan blokir yang sudah diisi, fotokopi formulir tersebut sebagai tanda bukti/tanda terima bahwa Anda telah melaksanakan permohonan blokir kendaraan.
- Selesai dan Gratis.
Berikut pola formulir/surat pernyataan pemblokiran kendaraan (Samsat Depok)
Makara apabila Anda pernah menjual kendaraan beroda empat atau motor sebaiknya Anda melaksanakan blokir di kantor Samsat dimana kendaraan beroda empat atau motor tersebut terdaftar biar Anda tidak dikenakan pajak progresif ketika membeli kendaraan baru.
Semoga bermanfaat.
Dari pengalaman sendiri
Sumber http://patutandaketahui.blogspot.com/