Legalkah Mendownload Musik Dari Youtube
Mendownload musik dari Yotube? bukankah sudah menjadi sebuah kebiasaan bagi kita penikmat musik gratis yang sanggup dengan gampang mendengarnya dari website multimedia paling ramai sejagad ini. Pernah nggak sih kita terbesit dan berpikir bahwa musik yang kita download ini termasuk musik yang legal kita nikmati atau tidak. Kalau iya, berarti kita sama. Setelah mencari-cari informasi, dan mengamati website yang berkaitan (Youtube). Akhirnya Full-Tekno menemukan balasan dari pertanyaan klasik tersebut.
Sebenarnya problem untuk menyampaikan balasan bantu-membantu karena, jawabannya ialah sanggup iya-bisa tidak. Kenapa bisa? Karena Google sebagai pemilik dan pengelola dari Youtube sendiri tidak menunjukkan pernyataan resmi bagaimana video yang didownload tersebut legal dan apabila melanggar akan dikenai sanksi. Untuk lebih jelasnya berikut kami jabarkan alasan-alasan logis yang mendukung balasan tersebut.
Bisa disebut sebagai musik legal, yang pertama ialah alasannya ialah pengunggah (uploader) musik tersebut ialah channel dari rumah produksi rekaman itu sendiri dan atau sanggup juga musisi itu sendiri. Pengunggah Youtube tentunya niscaya telah mengetahui apabila ia unggah video mereka di Youtube sudah bukan diam-diam lagi niscaya akan ada banyak yang akan mengunduh (mendownloadnya), tidak ada alasan untuk tidak mengetahuinya alasannya ialah praktik pegunduhan (download) ini sudah berlangsung sangat lama. Kita tahu ada banyak layanan-layanan pengunduhan, menyerupai keepvid, savefrom, youtube mp3, dsb.
Kemudian, pengunggah dari video musik tersebut juga akan mendapat pendapatan dari iklan yang ada. Begitu banyak orang yang menonton video tersebut, apabila terdapat video musik yang ditonton 1.000.000 penayangan dengan cpm yang tinggi maka sudah sanggup mendapat penghasilan yang cukup. Terakhir, apalabila mendownload konten dari Youtube lebih khususnya musik dilarang, kenapa tidak adanya kampanye dari pihak label rekaman atau Youtube sendiri untuk mengajak pengguna internet akan hal jelek tersebut. Padahal hal ini sudah bukan diam-diam lagi, aku yakin CEO Youtube niscaya mengetahui ini, dan seolah membiarkan hal ini terjadi secara tidak pribadi "why" dan melegalkan hal ini terjadi.
Lantas dengan alasan-alasan diatas kenapa masih sanggup dianggap tidak legal? berikut alasannya
Berikut merupakan Term of Service dari Youtube
Content is provided to you AS IS. You may access Content for your information and personal use solely as intended through the provided functionality of the Service and as permitted under these Terms of Service. You shall not download any Content unless you see a “download” or similar link displayed by YouTube on the Service for that Content. You shall not copy, reproduce, make available online or electronically transmit, publish, adapt, distribute, transmit, broadcast, display, sell, license, or otherwise exploit any Content for any other purposes without the prior written consent of YouTube or the respective licensors of the Content. YouTube and its licensors reserve all rights not expressly granted in and to the Service and the Content.
Dalam ToS tersebut dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan untuk mengunduh konten video yang berada di Youtube terkecuali kalian melihat goresan pena download yang disediakan youtube atau uploader (youtuber) dalam bentuk link yang terlihat di kolom deskripsi atau sebagainya.
Kedua, Music Video dari musisi berlabel rekaman kebanyakan menerapkan copyright. Dengan menguduhnya, sama dengan mengcopy file tersebut tanpa seizin musisi tentunya melanggar hak cipta. Selanjutnya pemilik lagu tersebut juga selalu mempromosikan biar selalu membeli lagu tersebut di layanan musik menyerupai iTunes, Spotify, dan lainnya. Apabila legal kenapa tidak disediakan saja tombol download di video tersebut. Kemudian terdapatnya license dari studio rekaman tersebut, apakah kalian mengamati di kolom bawah deskripsi video tersebut, license Youtube biasanya ialah Standart license Youtube. Namun apabila video music tersebut copyrightnya maka akan terlihat nama dari perusahaan yang menunjukkan license tersebut.
Diatas ialah kumpulan dari fakta-fakta dari Youtube di lapangan, jawabannya ialah kembali kita melihat dari sisi mana. Langkah selanjutnya ialah dari Google Youtube akankah mereka lebih condong ke melegalkan acara tersebut atau dengan melarang dengan mengkampanyekan untuk tidak mengunduh musik dan konten copyright lain yang ada di Youtube.
Komentar kalian selalu kami tunggu
Satrio Budi Prasojo, Mahasiswa S1 Manaj. Informasi dan Komunikasi. STMM MMTC Yogyakarta
Sebenarnya problem untuk menyampaikan balasan bantu-membantu karena, jawabannya ialah sanggup iya-bisa tidak. Kenapa bisa? Karena Google sebagai pemilik dan pengelola dari Youtube sendiri tidak menunjukkan pernyataan resmi bagaimana video yang didownload tersebut legal dan apabila melanggar akan dikenai sanksi. Untuk lebih jelasnya berikut kami jabarkan alasan-alasan logis yang mendukung balasan tersebut.
Bisa disebut sebagai musik legal, yang pertama ialah alasannya ialah pengunggah (uploader) musik tersebut ialah channel dari rumah produksi rekaman itu sendiri dan atau sanggup juga musisi itu sendiri. Pengunggah Youtube tentunya niscaya telah mengetahui apabila ia unggah video mereka di Youtube sudah bukan diam-diam lagi niscaya akan ada banyak yang akan mengunduh (mendownloadnya), tidak ada alasan untuk tidak mengetahuinya alasannya ialah praktik pegunduhan (download) ini sudah berlangsung sangat lama. Kita tahu ada banyak layanan-layanan pengunduhan, menyerupai keepvid, savefrom, youtube mp3, dsb.
Kemudian, pengunggah dari video musik tersebut juga akan mendapat pendapatan dari iklan yang ada. Begitu banyak orang yang menonton video tersebut, apabila terdapat video musik yang ditonton 1.000.000 penayangan dengan cpm yang tinggi maka sudah sanggup mendapat penghasilan yang cukup. Terakhir, apalabila mendownload konten dari Youtube lebih khususnya musik dilarang, kenapa tidak adanya kampanye dari pihak label rekaman atau Youtube sendiri untuk mengajak pengguna internet akan hal jelek tersebut. Padahal hal ini sudah bukan diam-diam lagi, aku yakin CEO Youtube niscaya mengetahui ini, dan seolah membiarkan hal ini terjadi secara tidak pribadi "why" dan melegalkan hal ini terjadi.
Lantas dengan alasan-alasan diatas kenapa masih sanggup dianggap tidak legal? berikut alasannya
Berikut merupakan Term of Service dari Youtube
Content is provided to you AS IS. You may access Content for your information and personal use solely as intended through the provided functionality of the Service and as permitted under these Terms of Service. You shall not download any Content unless you see a “download” or similar link displayed by YouTube on the Service for that Content. You shall not copy, reproduce, make available online or electronically transmit, publish, adapt, distribute, transmit, broadcast, display, sell, license, or otherwise exploit any Content for any other purposes without the prior written consent of YouTube or the respective licensors of the Content. YouTube and its licensors reserve all rights not expressly granted in and to the Service and the Content.
Dalam ToS tersebut dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan untuk mengunduh konten video yang berada di Youtube terkecuali kalian melihat goresan pena download yang disediakan youtube atau uploader (youtuber) dalam bentuk link yang terlihat di kolom deskripsi atau sebagainya.
Kedua, Music Video dari musisi berlabel rekaman kebanyakan menerapkan copyright. Dengan menguduhnya, sama dengan mengcopy file tersebut tanpa seizin musisi tentunya melanggar hak cipta. Selanjutnya pemilik lagu tersebut juga selalu mempromosikan biar selalu membeli lagu tersebut di layanan musik menyerupai iTunes, Spotify, dan lainnya. Apabila legal kenapa tidak disediakan saja tombol download di video tersebut. Kemudian terdapatnya license dari studio rekaman tersebut, apakah kalian mengamati di kolom bawah deskripsi video tersebut, license Youtube biasanya ialah Standart license Youtube. Namun apabila video music tersebut copyrightnya maka akan terlihat nama dari perusahaan yang menunjukkan license tersebut.
Diatas ialah kumpulan dari fakta-fakta dari Youtube di lapangan, jawabannya ialah kembali kita melihat dari sisi mana. Langkah selanjutnya ialah dari Google Youtube akankah mereka lebih condong ke melegalkan acara tersebut atau dengan melarang dengan mengkampanyekan untuk tidak mengunduh musik dan konten copyright lain yang ada di Youtube.
Komentar kalian selalu kami tunggu
Satrio Budi Prasojo, Mahasiswa S1 Manaj. Informasi dan Komunikasi. STMM MMTC Yogyakarta