Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengurus Stnk Yang Hilang

Cara Mengurus STNK Yang Hilang - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yaitu tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah menurut identitas kepemilikan menyerupai nama pemilik, alamat pemilik, nomor polisi, dan identitas kendaraan menyerupai merk/tipe kendaraan, jenis/model, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, dan lain sebagainya. Bagi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor wajib membawa STNK sebagai bukti bahwa kendaraan yang dibawanya mempunyai kepemilikan yang sah dan bukan hasil curian.

Masa berlaku STNK selama 5 tahun dan harus diperpanjang jikalau sudah habis masa berlakunya. Sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor, maka STNK harus dijaga dengan baik biar tidak rusak atau hilang. Jika Anda kehilangan STNK, berikut ini langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk mengurus STNK yang hilang :


Melapor Ke Kantor Polisi
STNK merupakan salah satu dokumen penting yang dimiliki oleh seseorang. Untuk itu jikalau Anda kehilangan STNK, maka harus segera melaporkannya ke kantor kepolisian. Laporkan kehilngan STNK Anda ke kantor Kepolisian terdekat dan mintalah surat keterangan kehilangan dari Kepolisian. Surat ini dibutuhkan sebagai dasar pembuatan STNK yang baru.

Menyiapkan Berkas Kelengkapan Administratif
Untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, maka Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP orisinil dan foto copy, foto copy STNK yang hilang (kalau ada), surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, BPKB orisinil dan foto copy.
Mendatangi Kantor SAMSAT
Setelah semua dokumen yang dibutuhkan telah Anda siapkan, selanjutnya silahkan Anda tiba ke kantor SAMSAT, lalu lakukan pengurusan STNK Anda sebagai berikut :
  1. Cek fisik kendaraan dengan menggesek nomor rangka dan mesin. Hasil dari cek fisik tersebut lalu difoto copy.
  2. Mengisi formulir registrasi lalu menyerahkannya ke loket STNK hilang beserta kelengkapan manajemen yang telah Anda siapkan.
  3. Mengurus cek blokir (surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT) yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, contohnya tidak sedang di blokir atau dalam pencarian Polisi.
  4. Mengurus pembuatan STNK gres di loket BBN II dengan melampirkan semua berkas kelengkapan dan surat kehilangan dari SAMSAT.
  5. Membayar pajak kendaraan bermotor jikalau Anda belum membayar pajak tahunan kendaraan bermotor Anda.
  6. Membayar biaya STNK baru
  7. Ambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
Jika motor Anda masih berstatus kredit, maka mintalah foto copy BPKB beserta surat pengantar dari dealer daerah Anda membeli kendaraan bermotor. Legalisir foto copy BPKB Anda tersebut di kantor polisi sambil Anda menciptakan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.

Demikian Cara Mengurus STNK Yang Hilang biar Anda segera memilikinya kembali. Jika STNK Anda hilang, sebaiknya Anda segera mengurusnya. Semoga bermanfaat.


Sumber http://cari2-cara.blogspot.com/