Pengertian Fungsi Dan Manfaat Asuransi
Mengenal Perusahaan Asuransi-Telah dijelaskan pada artikel sebelumnya yaitu mengenai Jenis-Jenis Lembaga Keuangan di Indonesia dan fungsinya, didalam artikel tersebut dijelaskan bahwa perusahaan asuransi termasuk forum keuangan bukan bank, akan tetapi perusahaan asuransi masih memegang tugas penting sebagai salah satu jenis forum keuangan di suatu Negara.
Fungsi dari perusahaan asuransi itu sendiri yaitu sebagai jaminan bagi para pemakai jasa asuransi dalam mengantisipasi kemungkinan munculnya kerugian-kerugian tertentu diakibatkan oleh suatu insiden yang tidak niscaya terhadap hidup atau bahkan meninggalnya seseorang.
Penjelasan fungsi asuransi lebih lengkapnya akan dibahas dibawah ini, terdapat pula istilah-istilah yang sering digunakan dan pola asuransi yang umumnya ditawarkan.
Pengertian Perusahaan Asuransi
Apa yang dimaksud perusahaan asuransi? Perusahaan asuransi yaitu suatu forum yang menyediakan aneka macam polis atau perjanjian asuransi untuk melindungi pemakai jasa atau nasabahnya dari aneka macam macam resiko kerugian tidak niscaya dengan cara membayar premi secara teratur dan jangka waktu tertentu.
Contoh perusahaan asuransi yang sudah umum digunakan, contohnya seperti: Allianz, AIA Financial, AXA Mandiri, Manulife, Prudential, Sinarmas dan masih banyak lagi lainnya.
Fungsi dan Manfaat Asuransi
Beberapa manfaat yang akan di peroleh jikalau mengikuti aktivitas asuransi, diantaranya yaitu sebagai berikut:
1. Sebagai Alat atau Prasarana Menabung
Prasarana menabung, maksudnya ialah sejumlah dana yang diasuransikan mempunyai nilai tunai dan sanggup diambil kembali, prinsip nya hampir sama ibarat menabung. Jenis asuransi ini termasuk ke dalam jenis asuransi ibarat whole life atau endowment. Beberapa jenis produk asuransi juga sengaja digabungkan dengan investasi, biasa disebut unitlink.
2. Memberikan Perlindungan dan Rasa Aman
Dengan pilihan untuk mendaftar polis asuransi, akan timbul perasaan kondusif dan hening lantaran objek yang diasuransikan telah menerima jaminan dari penanggung polis atau pihak perusahaan sehingga segala kemungkinan resiko bisa dikurangi.
3. Pengalokasian Biaya dan Manfaat yang Lebih Adil
Hal ini dikarenakan semakin besar risiko kerugian yang timbul maka semakin besar pula premi yang dibayarkan oleh pihak penanggung polis.
4. Memberikan Tingkat Kepastian
Maksudnya yaitu intinya pihak yang tertanggung berusaha untuk mengurangi konsekuensi tidak niscaya dari suatu keadaan yang merugikan. Sehingga dalam hal ini pemakaian asuransi akan merubah pandangan dari kerugian tersebut menjadi niscaya atau relatif lebih pasti.
5. Produktifitas Usaha Tertanggung akan Meningkat
Bagi pihak tertanggung atau anggota yang ingin berinvestasi pada suatu bidang perjuangan tertentu (High Risk), sebagian resiko investasi tersebut ditutup oleh asuransi yang telah dibayarkan sehingga kerugian yang mungkin saja bisa terjadi di kemudian hari sanggup segera diminimalisir.
6. Jaminan Kredit
Polis asuransi juga sanggup difungsikan sebagai jaminan proteksi kredit. Biasanya hanya untuk asuransi jiwa dan hanya berlaku untuk jenis kredit dan bank tertentu, sehingga sangat selektif dalam penggunaannya.
Jenis-Jenis Risiko yang Dapat Diasuransikan
Dalam kehidupan ini sebuah risiko merupakan hal yang yang masuk akal dan tidak bisa kita hindari, namun bisa siasati dengan mengurangi atau bahkan memindahkan risiko yang harusnya kita tanggung kepada pihak lain jikalau memang terjadi di kemudian hari.
Namun tidak serta merta semua risiko sanggup diasuransikan, untuk bisa diasuransikan harus memenuhi beberapa kriteria – criteria yakni sebagai berikut:
1. Kerugian harus bersifat niscaya (definitive), contohnya ibarat resiko meninggal, sakit dan usia tua, termasuk kondisi sekitar yang sanggup diidentifikasikan, ibarat bangunan hancur atau kecelakaan pada kendaraan tertentu.
2. Kerugian terjadi lantaran faktor ketidaksengajaan, contohnya ibarat menderita penyakit kritis tahap akhir, kecelakaan, atau bahkan tertimpa peristiwa alam.
3. Kerugian juga bersifat meyakinkan, ibarat seseorang yang tidak bisa lagi bekerja diakibatkan kecelakaan kerja, mesin yang gagal berfungsi lantaran kondisi rusak berat.
4. Objek yang diasuransikan mempunyai nilai dan sanggup dikonversi dengan nilai uang.
5. Risiko yang terjadi tidak melanggar kepentingan umum.
6. Premi asuransi yang dibebankan nilainya cukup wajar, dihentikan terlalu tinggi.
7. Harus ada kepentingan yang sanggup diasuransikan dari pihak pengguna jasa asuransi.
Istilah-Istilah Yang Berkaitan Dalam Asuransi
1. Polis Asuransi: Surat Perjanjian yang berisi perjanjian asuransi antara Pihak penanggung dengan Pihak tertanggung Polis.
2. Pemohon (Applicant): Orang yang mengajukan permohonan sebuah asuransi dan dalam kondisi belum disetujui pihak penanggung.
3. Pemegang Polis (Policy Owner): Pemegang polis asuransi (sudah disetujui dan resmi menjadi anggota).
4. Tertanggung (Insured): Pihak yang menjadi objek pertanggungan atau di asuransikan.
5. Penerima Uang Pertangungan (Beneficiary): Seseorang atau bisa juga terdiri dari beberapa orang yang sudah ditunjuk sebelumnya untuk mendapatkan manfaat asuransi atau uang pertanggungan.
6. Uang Pertanggungan: Nilai uang yang akan dibayarkan oleh penanggung kepada Pemegang (sudah tercantum dalam Polis Asuransi).
7. Premi : Sejumlah uang (tercantum dalam polis) yang menjadi beban pihak Tertanggung dan telah disetujui untuk dibayarkan kepada Penanggung.
8. Nilai Tunai: Sejumlah uang yang sudah disetujui di polis dan akan dibayarkan kepada Pemegang Polis apabila dibatalkan sebelum masa asuransi berakhir atau pada ketika pihak tertanggung telah meninggal dunia.
"Sumber: https://marwanpedia.blogspot.com/search?q=jenis-jenis-lembaga-keuangan-di-indonesia-dan-fungsinya"
Jenis-Jenis Asuransi
Menurut bentuk-bentuknya asuransi sanggup dibedakan menjadi beberapa jenis. Berikut ini jenis asuransi yang umum digunakan:
1. Asuransi jiwa
Jenis asuransi ini menunjukkan laba finansial kepada orang yang ditunjuk atas janjkematian pihak tertanggung atau nasabah asuransi. Perusahaan yang bertindak sebagai penyedia asuransi jiwa akan membayar sesudah pihak tertanggung meninggal dunia. Adapun sebagian perusahaan asuransi sanggup mengusahakan sebelum beliau meninggal dunia pihak tertanggung bisa mengklaim dananya terlebih dahulu.
2. Asuransi kesehatan
Asuransi kesehatan merupakan salah satu produk asuransi yang ditujukan khusus untuk menangani masalah-masalah kesehatan yang diakibatkan oleh suatu penyakit atau untuk menanggung biaya perawatan kepada pihak tertanggung.
Biasanya asuransi ini berfungsi sebagai pelindung dari pihak tertanggung menghadapi resiko cedera, sakit, cacat atau bahkan janjkematian yang disebabkan hal tidak terduga atau kecelakaan. Asuransi kesehatan bisa dibeli untuk diri sendiri (pihak tertanggung) maupun untuk anggota keluarga lain.
3. Asuransi pendidikan
Asuransi pendidikan menjamin dalam bidang pendidikan, contohnya ibarat orang renta yang sengaja mengasuransikan pendidikan bagi anak-anaknya, sehingga biaya yang harus dibayar oleh pihak tertanggung tergantung pada jenjang pendidikan yang diinginkan nantinya. Asuransi ini merupakan solusi terbaik bagi masa depan para penerus kita nantinya.
4. Asuransi kendaraan
Asuransi kendaraan yaitu asuransi yang paling umum digunakan ketika ini contohnya ibarat asuransi kendaraan berupa mobil, asuransi kendaraan yaitu dimaksudkan apabila terjadi kerusakan kendaraan orang lain yang disebabkan oleh kendaraan pihak tertanggung (tertabrak misalnya).
Selain itu asuransi ini juga sanggup mengganti kehilangan maupun kerusakan kendaraan pihak tertanggung. Selain 4 nama diatas bergotong-royong masih banyak lagi macam-macam atau jenis- jenis asuransi yang lainnya. Namun diatas yaitu pola yang paling umum digunakan ketika ini.
Semoga ulasan singkat Pengertian Fungsi dan Manfaat Asuransi, dengan begitu anda akan menjadi lebih tahu apa itu perusahaan Asuransi, jenis jenis asuransi, manfaat dan fungsinya.