Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Langkah Gampang Pendaftaran Kartu Prabayar (Lengkap)




Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan pelanggan/pengguna kartu prabayar melaksanakan Registrasi Nomor Seluler Prabayar dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi Nomor Seluler Prabayar tersebut berlaku untuk:
  • Registrasi Baru Nomor Perdana
  • Registrasi Ulang Nomor Lama
Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara sanggup bangun diatas kaki sendiri dilakukan oleh pelanggan/pengguna kartu prabayar dengan mengirimkan SMS sesuai dengan format SMS Registrasi dan Registrasi Ulang yang ditentukan oleh operator seluler.
Setiap SMS Registrasi Baru dan Registrasi Ulang akan diberikan balasan atau konfirmasi oleh operator seluler apakah SMS Registrasi Baru dan Registrasi Ulang dinyatakan valid atau tidak valid.

REGISTRASI BARU NOMOR PERDANA
Berikut 4 (empat) langkah gampang melaksanakan pendaftaran gres nomor perdana prabayar:
1. Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP Anda terdiri atas 16 digit angka dan sudah terdaftar di dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil).
2. Pastikan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang tertera pada KK Anda terdiri atas 16 digit angka dan sudah terdaftar di dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil).
3. Lakukan pendaftaran gres nomor perdana Anda dengan format sesuai operator berikut:

a. IndosatNIK#NomorKK#
Contoh:
3275110101800007#3275110910110300#
b. Smartfren: NIK#NomorKK#
Contoh:
3275111509830005#3275110910110300#
c. Tri: NIK#NomorKK#
Contoh:
32751118010860009#3275110910110300#
d. XL: Daftar#NIK#NomorKK
Contoh:
Daftar#3275110704890006#3275110910110300
e. Telkomsel: Reg<spasi>NIK#NomorKK#
Contoh:
Reg 3275110808920010#3275110910110300#
4. Kirim ke 4444

Catatan:
a. Apabila SMS Anda dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh operator seluler.
b. Apabila SMS dinyatakan tidak valid, maka pelanggan perlu melaksanakan cek dan cek kembali format SMS Registrasi Baru, data NIK & Nomor KK yang diisikan. Pastikan semuanya benar dan memakai NIK & Nomor KK yang sah. Setelah semua dipastikan benar, lakukan SMS Registrasi Baru lagi.
c. Apabila format SMS, data NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah namun masih dinyatakan tidak valid, maka lakukan SMS Registrasi Baru yang sama (ditentukan 5 kali SMS), maka pelanggan akan mendapatkan pemberitahuan berupa SMS atau SMS popup yang berisi pernyataan sehingga pelanggan sanggup menyatakan NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah. Pelanggan harus menjawab oke atau mengabaikan pernyataan tersebut. Apabila pelanggan menyatakan oke maka pelanggan menyatakan bertanggung jawab secara aturan atas NIK & Nomor KK yang telah diisikan. Atas pernyataan setuju, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh operator seluler dalam waktu 1x24 jam.

REGISTRASI ULANG NOMOR LAMA
Berikut 4 (empat) langkah gampang pendaftaran ulang nomor usang prabayar:
1. Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP Anda terdiri atas 16 digit angka dan sudah terdaftar di dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil).
2. Pastikan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang tertera pada KK Anda terdiri atas 16 digit angka dan sudah terdaftar di dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil).
3. Lakukan pendaftaran ulang nomor usang Anda dengan format sesuai operator berikut:

a. Indosat: ULANG#NIK#NomorKK#
Contoh:
ULANG#3275110101800007#3275110910110300#
b. Smartfren: ULANG#NIK#NomorKK#
Contoh:
ULANG#3275111509830005#3275110910110300#
c. Tri: ULANG#NIK#NomorKK#
Contoh:
ULANG#32751118010860009#3275110910110300#
d. XL: ULANG#NIK#NomorKK
Contoh:
ULANG#3275110704890006#3275110910110300
e.Telkomsel: ULANG<spasi>NIK#NomorKK#
Contoh:
ULANG 3275110808920010#3275110910110300#
4. Kirim ke 4444

Catatan:
a. Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.
b. Apabila SMS dinyatakan tidak valid, maka pelanggan perlu melaksanakan cek dan cek kembali format SMS Registrasi Ulang data NIK & Nomor KK yang diisikan. Pastikan semuanya benar dan memakai NIK & Nomor KK yang sah. Setelah semua dipastikan benar, lakukan SMS Registrasi Ulang kembali..
c. Apabila format SMS, data NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah namun masih dinyatakan tidak valid, maka dilakukan SMS Registrasi Ulang yang sama (ditentukan 5 kali SMS), maka pelanggan akan mendapatkan pemberitahuan berupa SMS atau SMS popup yang berisi pernyataan sehingga pelanggan sanggup menyatakan NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah. Pelanggan harus menjawab oke atau mengabaikan pernyataan tersebut. Apabila pelanggan menyatakan oke maka pelanggan menyatakan bertanggung jawab secara aturan atas NIK & Nomor KK yang telah diisikan. Atas pernyataan setuju, Nomor Lama prabayar Anda akan tetap aktif.

Demikian langkah gampang pendaftaran kartu prabayar sesuai operator seluler Anda.
Ayo segera pendaftaran kartu prabayar Anda sebelum tanggal 28 Februari 2018 atau Anda akan dikenai hukuman berupa penonaktifan nomor seluler Anda.


Sumber: kominfo.go.id



Sumber http://patutandaketahui.blogspot.com/