Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Plat Nomor Khusus Pejabat


Mungkin banyak diantara kalian yang sering melihat plat nomor kendaraan yang aksara belakangnya berawalan RF menyerupai RFS, RFD, RFU, RFL, RFP, dll.

Tahukah kalian apa artinya?
Mobil dengan instruksi plat nomor polisi RF* yakni kendaraan beroda empat yang peruntukannya khusus untuk pejabat eselon dua (setingkat Kabiro), eselon satu (setingkat Dirjen) sampai menteri dan pejabat setingkat menteri. Plat nomor berwarna dasar hitam dengan goresan pena putih menyerupai  B 1234 RFS  ini sejatinya digunakan sebagai pengganti plat nomor kendaraan dinas yang berwarna dasar merah, goresan pena putih menyerupai  B 1234 PQA .
Artinya, kalau kendaraan dinas milik pejabat digunakan dikala tidak sedang berdinas maka plat nomor dengan warna dasar hitamlah yang dipakai.

Berikut ini plat nomor yang berakhiran khusus untuk kendaraan dinas milik pejabat:
 RFS  singkatan dari Reformasi Sipil/Sekretariat Negara, digunakan untuk kendaraan pejabat sipil atau pejabat di lingkungan sekretariat negara.
 RFD  singkatan dari Reformasi Darat, digunakan untuk kendaraan pejabat/petinggi AD (Angkatan Darat)
 RFL  singkatan dari Reformasi Laut, digunakan untuk kendaraan pejabat/petinggi AL (Angkatan Laut)
 RFU  singkatan dari Reformasi Udara, digunakan untuk kendaraan pejabat/petinggi AU (Angkatan Udara)
 RFP  singkatan dari Reformasi Polisi, digunakan untuk kendaraan pejabat/petinggi kepolisian

Pada abad sebelum reformasi, plat nomor RF* memakai instruksi B* (B abreviasi dari Bantuan), contohnya BS=Bantuan Sipil, BD=Bantuan Darat, BL=Bantuan Laut dan BP=Bantuan Polisi. Namun sehabis abad reformasi, tepatnya sehabis 3 aksara digunakan untuk instruksi simpulan plat nomor kendaraan, maka instruksi RF* mulai digunakan. Meskipun ada juga yang menyatakan bahwa RF yakni abreviasi dari bahasa Inggris Reserved for yang artinya dipesan untuk, namun masyarakat umum lebih familiar dengan istilah Reformasi.

Selain lima plat nomor berakhiran RF* di atas, ada juga plat nomor kendaraan yang berakhiran RFQ, RFH, RFO, RFN, RFT, RFR, RFV, dll.
Plat nomor-plat nomor tersebut yakni plat nomor khusus yang digunakan oleh pejabat di bawah eselon dua (pejabat setingkat Kabag, Kasubag, Kabid, Kasubid, dll.).

Untuk diketahui bahwa plat nomor RF* hanya mempunyai masa aktif selama 1 (satu) tahun saja dan selalu diawali dengan angka 1 atau 2 serta jumlah angkanya selalu 4 digit, contohnya  B 2345 RFS ..Apabila ada plat RF* yang angka awalnya bukan angka 1 atau 2 dan hanya mempunyai 2 atau 3 digit angka serta masa aktif platnya lima tahun menyerupai  B 999 RFP  berarti plat tersebut yakni plat nomor eksklusif yang dipesan secara khusus dan bukan pejabat negara.



Dari banyak sekali sumber, telah diolah kembali




Sumber http://patutandaketahui.blogspot.com/