Apa Itu Biro Brilink?
Agen BRILink yaitu sebutan bagi pihak-pihak (nasabah) yang berafiliasi dengan BRI dalam hal penempatan EDC dengan hidangan Tbank dan atau hidangan mini ATM (dan pengembangannya) yang dipakai untuk melayani transaksi perbankan secara terbatas, mempunyai resiko yang minimal dan tunduk kepada hukum Bank Indenesia.
BRIIink merupakan ekspansi delivery channel BRI dimana BRI menjalin kerjasama dengan nasabah BRI untuk menjadi Agen yang sanggup melayani transaksi perbankan kepada masyarakat memakai sistem dan perangkat milik BRI maupun milik Agen sendiri.
Transaksi perbankan yang telah sanggup dilayani oleh Agen BRILink diantaranya yaitu fitur-fitur Mini ATM, Tbank, Tunai dan Brizzi.
Media untuk pelaksanaan transaksi BRILink sanggup berupa EDC (untuk selanjutnya sanggup dikembangkan melalui internet, HP. atau media lainnya yang dimungkinkan).
Saat ini penggunaan EDC BRILink BRI masih memakai konsep penggunaan perangkat BRI untuk pelayanan kepada nasabah.
Ketentuan mengenai sasaran transaksi, sharing fee dan ketentuan wacana tarif lainnya akan ditentukan tersendiri oleh Divisi Electronic Banking.
Uang tunai di dalam Toko Agen BRILink menjadi tanggungjawab Agen BRILink.
Agen wajib menjaga kecukupan saldo simpanan dan uang tunai di dalam Toko Agen BRILink.
Agen BRILink tidak boleh mendapatkan titipan uang tunai, kartu ATM milik Pelanggan maupun menunda transaksi baik EDC dalam kondisi online maupun offline.
Struk transaksi memakai EDC BRILink, wajib dicatat kedalam register transaksi di Agen BRILink dan copy struk transaksi (merchant cepy) harus ditandatangani dieh nasabah/ walk in costumer dan disimpan oleh biro BRILink daerah bertransaksi minimalnya 45 hari kalender semenjak tanggal transaksi.
Untuk Agen BRILink yang melayani Tbank sebaiknya mempunyai handphone yang sanggup menjalankan aplikasi pendaftaran Tbank (minimal support apiikasi Jaya).
Agen BRILink memastikan kelengkapan dokumen/formulir di Agen Brilink yaitu AR.01 dan Surat keterangan permohonan Pinjaman (SKPP).
BRIIink merupakan ekspansi delivery channel BRI dimana BRI menjalin kerjasama dengan nasabah BRI untuk menjadi Agen yang sanggup melayani transaksi perbankan kepada masyarakat memakai sistem dan perangkat milik BRI maupun milik Agen sendiri.
Transaksi perbankan yang telah sanggup dilayani oleh Agen BRILink diantaranya yaitu fitur-fitur Mini ATM, Tbank, Tunai dan Brizzi.
Media untuk pelaksanaan transaksi BRILink sanggup berupa EDC (untuk selanjutnya sanggup dikembangkan melalui internet, HP. atau media lainnya yang dimungkinkan).
Saat ini penggunaan EDC BRILink BRI masih memakai konsep penggunaan perangkat BRI untuk pelayanan kepada nasabah.
Ketentuan mengenai sasaran transaksi, sharing fee dan ketentuan wacana tarif lainnya akan ditentukan tersendiri oleh Divisi Electronic Banking.
Ketentuan Khusus Agen BRILinkAgen BRILink diperlukan mengetahui limit transaksi kartu Debit BRI yang digunakan, biar ketika biro melayani transaksi dengan nasabah, biro sanggup mengetahui maksimal nominal transaksi yang sanggup dilayani.
Maksimal transaksi tunai yang sanggup dilayani di Agen BRILink yaitu sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) Per Transaksi.
Uang tunai di dalam Toko Agen BRILink menjadi tanggungjawab Agen BRILink.
Agen wajib menjaga kecukupan saldo simpanan dan uang tunai di dalam Toko Agen BRILink.
Agen BRILink tidak boleh mendapatkan titipan uang tunai, kartu ATM milik Pelanggan maupun menunda transaksi baik EDC dalam kondisi online maupun offline.
Struk transaksi memakai EDC BRILink, wajib dicatat kedalam register transaksi di Agen BRILink dan copy struk transaksi (merchant cepy) harus ditandatangani dieh nasabah/ walk in costumer dan disimpan oleh biro BRILink daerah bertransaksi minimalnya 45 hari kalender semenjak tanggal transaksi.
Untuk Agen BRILink yang melayani Tbank sebaiknya mempunyai handphone yang sanggup menjalankan aplikasi pendaftaran Tbank (minimal support apiikasi Jaya).
Agen BRILink memastikan kelengkapan dokumen/formulir di Agen Brilink yaitu AR.01 dan Surat keterangan permohonan Pinjaman (SKPP).