Cara Mengurus E-Ktp Yang Hilang
Cara Mengurus E-KTP Yang Hilang - KTP (Kartu Tanda Penduduk) ialah kartu identitas resmi yang dimiliki penduduk Indonesia dan juga warga negara abnormal yang mempunyai izin tinggal tetap. Saat ini kartu identitas yang dipakai sudah dibentuk secara elektronik atau disebut E-KTP (Electronic-KTP). E-KTP berbasis nomor induk kependudukan (NIK) yang memuat arahan keamanan dan rekaman elektonik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk. NIK yang ada di E-KTP menjadi dasar bagi pemiliknya untuk menciptakan banyak sekali dokumen menyerupai Paspor, SIM, NPWP dan dokumen penting lainnya. E-KTP ini berlaku secara nasional sehingga tidak perlu lagi menciptakan KTP lokal untuk mengurus banyak sekali keperluan Anda.
Mengingat betapa pentingnya E-KTP ini, maka harus disimpan dan dijaga dengan baik semoga tidak terjadi kerusakan atau hilang. Jika dikala ini E-KTP Anda hilang, berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk mengurus E-KTP yang hilang dan persyaratannya:
Melapor ke Kantor Polisi
Jika Anda kehilangan E-KTP, segera laporkan ke kantor Kepolisian terdekat dengan membawa surat pengantar dari RT/RW. Mintalah surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, surat keterangan ini diharapkan sebagai dasar untuk mengurus E-KTP Anda yang hilang.
Menyiapkan Berkas Pendukung
Setelah Anda melaporkan kehilngan ke kantor Polisi, selanjutnya yang perlu dipersiapkan ialah surat atau berkas pendukung lainnya menyerupai surat pengantar RT/RW, foto copy Kartu Keluarga (KK), bila ada foto copy E-KTP Anda. Siapkan juga pas foto 3x4 dan 4x6 masing-masing dua lembar, foto ini sebagai persiapan bila memang diperlukan.
Mendatangi Kantor Kelurahan
Silahkan Anda tiba ke kantor Kelurahan atau Kepala desa untuk mengurus surat permohonan pembuatan E-KTP yang baru. Serahkan semua surat atau berkas yang telah Anda persiapkan kepada petugas Kelurahan terkait menyerupai surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, surat pengantar RT/RW, foto copy Kartu Keluarga, pas foto 3x4, dll.
Mendatangi Kantor Kecamatan
Setelah Anda mendapat surat permohonan pembuatan E-KTP yang baru, selanjutnya silahkan Anda tiba ke kantor Kecamatan. Serahkan semua berkas yang Anda dapatkan dari Kelurahan, foto copy surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, foto copy KK dan pas foto 4x6 kepada petugas Kecamatan terkait untuk lalu dilakukan pengecekan dan validasi.
Proses pembuatn E-KTP baru umumnya memakan waktu sekitar 7 hari kerja. Untuk pengambilan E-KTP yang gres tidak sanggup diwakilkan lantaran memerlukan verifikasi sidik jari Anda.
Demikian Cara Mengurus E-KTP Yang Hilang semoga Anda sanggup segera memilikinya kembali. Segera urus E-KTP Anda bila terjadi kehilangan, jangan menundanya. Semoga bermanfaat.
Sumber http://cari2-cara.blogspot.com/