Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Jenis-Jenis Wesel Dan Lengkap Dengan Penjelasannya

Pengertian wesel yaitu Wesel berasal dari istilah Belanda yaitu “wissel”. Istilah yang sama dalam bahasa Inggris yaitu Bill Of Exchange, sedangkan dalam bahasa Prancis yaitu lettre de change. Wesel mulai dipakai sebagai alat pembayaran semenjak era pertengahan di Eropa Barat, sebagai pengganti uang tunai. 

Dalam perkembangan selanjutnya fungsi wesel lebih terpusat kepada alat kredit (credietmiddel) adapun mengenai wesel di Indonesia diperkenalkan oleh para pedagang bangsa asing, sedangkan aturannya tercantum dalam Buku Bab VI KUHD dari Pasal 100 hingga Pasal 173.

 yaitu Wesel berasal dari istilah Belanda yaitu  Mengenal Jenis-Jenis Wesel dan Lengkap Dengan Penjelasannya

Surat wesel harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan pada Pasal 100 KUHD yang berupa syarat – syarat mutlak mengenai bentuk wesel. Adapun syarat – syarat yang dimaksud yaitu :

1. Nama wesel disebut dalam teks warkat itu sendiri, dan di istilahkan dalam bahasa yang dipakai untuk menulis warkat tersebut.

2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.

3. Nama pembayaran / tertarik / drawee.

4. Penetapan hari bayar.

5. Penetapan daerah dimana pembayaran harus dilakukan.

6. Nama orang / pihak kepada siapa, atau pihak lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan.

7. Tanggal dan daerah wesel ditarik.

8. Tanda tangan pihak yang mengeluarkan atau biasa disebut penarik.


Syarat mutlak tersebut harus selalu tercantum dalam setiap surat wesel, sehingga bila salah satu syarat tidak terpenuhi maka wesel tersebut dianggap tidak berlaku, kecuali dalam hal – hal sebagai berikut yang termuat dalam Pasal 101 KUHD mengenai ketentuan unsur – unsur yang tidak mutlak pada suatu wesel, yaitu :

1. Surat wesel yang tidak tetapkan hari bayarnya, dianggap harus dibayar sempurna ketika hari penunjukannya.

2. Dalam hal tidak adanya penetapan khusus, maka daerah yang tertulis disamping nama tertarik dianggap sebagai daerah pembayaran, dan daerah dimana pihak tertarik berdomisili.

3. Surat wesel yang tidak menunjukan daerah ditariknya, hal itu menciptakan penandatanganan dilakukan di daerah yang tertulis di samping nama penarik.

Sebagai sesuatu yang sanggup dijadikan alat pembayaran maka sangat penting dalam dilema wesel ini tata cara penyerahan wesel dari pihak yang satu kepada pihak yang lainnya. Cara menyerahkan wesel pada pihak lain, yaitu dengan endosemen, apabila dikeluarkan atas order, dan dengan cessie apabila dikeluarkan dengan nama. 

Adapun cara melaksanakan cessie yaitu dengan menciptakan suatu sertifikat otentik atau di bawah tangan berisikan penyerahan hak pada pihak lain yang berkepentingan. Hal ini dimuat pada Pasal 613 KUH Perdata. Pihak penarik sanggup menyatakan secara tegas bahwa wesel yang bersangkutan tidak sanggup di endosemenkan, wesel ibarat itu sanggup dosebut wesel rekta.

Menurut ketentuan, setiap penarik surat wesel diwajibkan menanggung akseptasi dan pembayarannya. Akseptasi inilah yang menjadi unsur penting untuk sanggup memperjual belikan wesel, oleh alasannya yaitu itu, si penarik dan para endosan diwajibkan untuk menjamin akseptasi tersebut.

walaupun mereka sanggup menolak kweajiban itu (tertulis dalam Pasal 121 KUH Dagang) akseptasi itu harus dilakukan oleh pihak tertarik (tertulis dalam Pasal 120 KUH Dagang) dengan menulis diaksepsi dan ditandatangani, biasanya ditulis di bab belakang wesel, atau cukup ditandatangani saja di bab depan wesel (tertulis dalam Pasal 124 KUH Dagang). 

Akan tetapi dalam hal ini pihak tertarik tidak selalu memiliki kewajiban untuk melaksanakan akseptasi, kecuali dalam hal – hal yang di tentukan oleh undang-undang, yakni bila pihak tertarik telah memegang dana secukupnya yang khusus dperuntukkan dengan tujuan membayar surat wesel yang telah ditarik atasnya (tertulis dalam Pasal 127 a KUH Dagang) atau bila pihak tertarik telah menyetujui wesel tersebut (tertulis dalam Pasal 127 b KUH Dagang).

Wesel sanggup dibayarkan dengan valuta asing. Menurut Pasal 140 KUH Dagang, pihak yang bertugas sebagai pembawa wesel sanggup memilih harus membayar dengan memakai valuta abnormal atau dengan rupiah. Jika dengan rupiah, maka harus dibayar berdasarkan nilai kurs pada hari pembayaran dan berdasarkan menurut kebiasaan di daerah pembayaran itu.

Jenis -Jenis Wesel

 yaitu Wesel berasal dari istilah Belanda yaitu  Mengenal Jenis-Jenis Wesel dan Lengkap Dengan Penjelasannya

Berdasarkan ketentuan yang menyengkut wesel, ibarat penentuan hari bayar, daerah pembayaran, cara pengalihan hak, maka dikenal ada beberapa jenis wesel. Berikut ini klarifikasi lengkapnya :

a. Wesel Unjuk, yaitu wesel yang harus dibayar pada ketika diunjukkan. Biasa juga dikenal sight draft atau zicht wesel. Menurut Pasal 132 ayat (2) KUHD, bentuk wesel ini menunjukkan keleluasaan kepada pihak penarik untuk memperpanjang atau sebaliknya memperpendek waktu pengunjukan.

b. Wesel yang harus dibayar pada suatu waktu sehabis diunjukkan (wesel sehabis unjuk atau after sight draft). Pengunjukannya berdasarkan Pasal 122 KUH Dagang, dalam batas waktu tenggang satu tahun dihitung dari hari ketika wesel di tandatangani.

c. Wesel yang harus dibayar pada suatu waktu terhitung semenjak tanggal penarikannya. Wesel jenis ini diatur selanjutnya dalam Pasal 135 KUH Dagang.

d. Wesel yang harus dibayar pada suatu hari tertentu ibarat yang tertera dalam surat weselnya.

e. Wesel domisili, yaitu wesel yang harus dibayar di daerah kediaman seorang pihak ketiga, jadi bukan pada daerah kediaman pihak tertarik. Wesel semacam ini diatur di dalam Pasal 103 KUH Dagang.

f. Wesel rekta, yaitu wesel yang tidak sanggup dialihkan. Keadaan ini merupakan suatu kekhususan dalam bentuk wesel, alasannya yaitu berdasarkan yang tertulis di Pasal 100 KUH Dagang, setiap wesel sanggup dialihkan secara endosemen kepada oran yang ditunjuk sebelumnya (order) kecuali apabila ditegaskan bahwa wesel tidak sanggup dialihkan.

g. Wesel inkaso, yaitu wesel yang sistem penarikannya dikuasakan kepada pihak akseptor (biasanya Bank). Artinya, apabila pihak akseptor itu sanggup mendapatkan uang dari pihak tertarik, maka uang itu akan dibayarkan kepada pihak penarik. 

Sebaliknya kalau pihak akseptor yang tidak mendapatkan pembayaran dari pihak tertarik, maka pihak akseptor / bank akan mengembalikan surat wesel itu kepada pihak penarik. Dalam kondisi ini si akseptor menagihkan uang hanya alasannya yaitu berdasarkan kuasa dari pihak penarik.

h. Wesel yang penarikannya untuk pihak ketiga yaitu pihak penarik atau trekker menjadi kuasa dari pihak ketiga sendiri, dalam kondisi ini biasanya pihak penarik yaitu bank itu sendiri. Wesel semacam ini disebutkan dalam Pasal 102 ayat (3) KUHD.


Selain jenis-jenis umum diatas dilihat dari sistem pembayarannya wesel dibagi menjadi dua jenis lagi, yaitu wesel berbunga dan tidak berbunga.

1. Wesel berbunga
Wesel berbunga yaitu jenis wesel yang pada ketika pembayarannya selain membayar pokok utangnya juga harus membayar bunga sesuai dengan janji sebelumnya. 

2. Wesel tak berbunga
Wesel tak berbunga yaitu wesel yang dalam surat wesel yang bersangkutan tidak secara eksplisit menyebutkan tingkat bunga tertentu. Memang gotong royong wesel tersebut tetap ada bunganya alasannya yaitu kewajiban yang terikat kepada peminjam yang harus membayar lebih besar daripada proteksi yang diterima. 

Bunga yang dimaksud yaitu selisih antara proteksi yang diterima dengan yang harus dibayar. Makara tetap ada bunga namun tidak tertulis secara eksplisit. Baca Juga panduan Lengkap Penggunaan Western Union.