Syarat Menciptakan Npwp Karyawan/ Langsung & Cara Daftar Npwp Online
Apa saja syarat menciptakan NPWP karyawan atau pribadi, perusahaan dan bagaimana cara daftar NPWP online akan di ulas dalam artikel ini sesuai dengan pengalaman dan rasa keingintahuan saya kenapa kita harus mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berdasarkan ungkapan dari Direktur Jendral Pajak (Ken Dwijugiasteadi) tahun kemudian pada jumpa pers di Jakarta bagi "seseorang yang penghasilannya dibawah 4,5 juta perbulan tidak wajib bayar pajak penghasilan". [setkab.go.id]
Namun bagi Anda yang mempunyai penghasilan di atas 4,5 juta perbulan atau 54 juta pertahun maka kena wajib pajak penghasilan. Jika tidak membayar pajak penghasilan maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan PPh pasal 25. Itulah sekilas fakta-fakta wacana pajak penghasilan.
Manfaat Memiliki NPWP:
Setelah dokumen persyaratan menciptakan NPWP online sudah discan, kini lanjut ke langkah pendaftaran NPWP secara online dibawah ini!
Dan kalau Anda mau bikin NPWP melalui opsi online, sanggup eksklusif mengakses situs ereg.pajak.go.id lewat Hp atau laptop memakai browser Chrome/ Firefox dengan terlebih dahulu mendaftar akun, kemudian masuk dengan akun yang dibentuk kemudian mengisi formulir online daftar NPWP dan mengajukan permohonan pembuatan kartu NPWP.
Agar mekanisme cara menciptakan NPWP Karyawan/ Pribadi tersebut lebih rapi, saya menjadikannya ke dalam 4 tahapan. Ikuti eksklusif yah!
2. Berikutnya dari pembuatan akun (Langkah 1 dari 2), masukkan alamat email, ketik ulang instruksi Captcha pada kolom yang tersedia, setelahnya tekan Daftar
3. Buka pesan email dari Eregistration@pajak.go.id, terdapat Link Verifikasi dan juga Tautan untuk lanjut ke langkah 2. Silahkan klik Link Verifikasi semoga tidak ribet
4. Maka tahapan buat akun selanjutnya (Langkah 2 dari 2) yakni memasukkan data diri
Keterangan Pengisian Kolom:
1. Masukkan alamat email yang di pakai daftar tadi beserta passwordnya, Ketik ulang instruksi captcha kemudian pilih tombol Login
2. Maka tampilan halaman utama menyerupai gambar dibawah muncul dan otomatis kita di arahkan ke hidangan Permohonan Pendaftaran NPWP. Sekarang kita sanggup mengisi Formulir Online Pendaftaran NPWP dari 1 hingga 9 langkah semoga sanggup memperoleh kartu NPWP
Berdasarkan ungkapan dari Direktur Jendral Pajak (Ken Dwijugiasteadi) tahun kemudian pada jumpa pers di Jakarta bagi "seseorang yang penghasilannya dibawah 4,5 juta perbulan tidak wajib bayar pajak penghasilan". [setkab.go.id]
Namun bagi Anda yang mempunyai penghasilan di atas 4,5 juta perbulan atau 54 juta pertahun maka kena wajib pajak penghasilan. Jika tidak membayar pajak penghasilan maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan PPh pasal 25. Itulah sekilas fakta-fakta wacana pajak penghasilan.
- Digunakan untuk syarat administrasi: Membuat kartu kredit, Cetak rekening koran, Pembuatan SIUP, Administrasi pajak final, Pembuatan paspor
- Kemudahan dalam urusan perpajakan: Mengurusi restitusi pajak, Pengajuan pengurangan pembayaran pajak, Mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan, Pemotongan pajak yang rendah
Syarat Membuat NPWP Karyawan/ Pribadi
- E-KTP bagi WNI
- Paspor atau KITAB/ KITAS bagi WNA
- Surat keterangan kerja dari perusahaan kawasan bekerja
Syarat Membuat NPWP Perusahaan/ Wiraswasta
- E-KTP
- NPWP salah satu pemilik usaha
- SKU dari departemen yang berkenaan dengan perjuangan Anda atau minimal dari kelurahan
Setelah dokumen persyaratan menciptakan NPWP online sudah discan, kini lanjut ke langkah pendaftaran NPWP secara online dibawah ini!
Proses Cara Daftar NPWP Online
Untuk menciptakan NPWP melalui jalur online atau juga offline tidak ada biaya pendaftarannya alias gratis.Dan kalau Anda mau bikin NPWP melalui opsi online, sanggup eksklusif mengakses situs ereg.pajak.go.id lewat Hp atau laptop memakai browser Chrome/ Firefox dengan terlebih dahulu mendaftar akun, kemudian masuk dengan akun yang dibentuk kemudian mengisi formulir online daftar NPWP dan mengajukan permohonan pembuatan kartu NPWP.
Agar mekanisme cara menciptakan NPWP Karyawan/ Pribadi tersebut lebih rapi, saya menjadikannya ke dalam 4 tahapan. Ikuti eksklusif yah!
Tahap I (Pembuatan Akun E-Registrasion)
1. Dihalaman muka situ ereg.pajak.go.id, Anda mendapati tampilan Login/ Masuk Akun. Karena belum punya akun jadi pilih link Daftar2. Berikutnya dari pembuatan akun (Langkah 1 dari 2), masukkan alamat email, ketik ulang instruksi Captcha pada kolom yang tersedia, setelahnya tekan Daftar
3. Buka pesan email dari Eregistration@pajak.go.id, terdapat Link Verifikasi dan juga Tautan untuk lanjut ke langkah 2. Silahkan klik Link Verifikasi semoga tidak ribet
4. Maka tahapan buat akun selanjutnya (Langkah 2 dari 2) yakni memasukkan data diri
Keterangan Pengisian Kolom:
- Jenis WP: Secara acak kolom memunculkan jenis WP Orang Pribadi (Karyawan), namun bila ingin menciptakan NPWP Perusahaan (Usaha/ Wiraswasta) ganti dengan WP Badan
- Nama Sesuai KTP: Masukkan nama sesuai dengan E-KTP
- Alamat Email: (Otomatis sudah terisi)
- Password: Bikin kata sandi minimal 6 digit dengan kombinasi Huruf besar, kecil serta Angka. Contoh tu4Nku atau 1daMan
- Ulangi Password: Ketik ulang sandi yang tadi dibuat
- Nomor HP: Masukkan nomer handphone aktif yang menjadi nomor Hp utama
- Pertanyaan: Pilih pertanyaan keamanan akun sesuai selera
- Jawaban: Masukkan balasan dari pertanyaan akun yang tadi dibikin
- Captcha: Ketik ulang instruksi captcha
- Jika sudah di isi semua kolomnya klik tombol Daftar
Tahap II (Pengajuan NPWP Online)
Setelah bikin akun E-Registrasion, maka Anda di arahkan ke tampilan Login akun di website ereg.pajak.go.id untuk mulai mengajukan NPWP. Berikut kelanjutan proses:1. Masukkan alamat email yang di pakai daftar tadi beserta passwordnya, Ketik ulang instruksi captcha kemudian pilih tombol Login
2. Maka tampilan halaman utama menyerupai gambar dibawah muncul dan otomatis kita di arahkan ke hidangan Permohonan Pendaftaran NPWP. Sekarang kita sanggup mengisi Formulir Online Pendaftaran NPWP dari 1 hingga 9 langkah semoga sanggup memperoleh kartu NPWP
Tahap III (Cara Mengisi Formulir Daftar NPWP Online)
Berikut langkah-langkah pengisian formulir pendaftaran NPWP dari kategori A-I:
A. Kategori Wajib Pajak
Terdapat 2 Subkategori di Wajib Pajak yakni:
- Kategori Wajib Pajak: Orang Pribadi, Wanita yang hidup berpisah menurut keputusan hakim (HB), Istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH), Istri menentukan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT), Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak (WBT). Centang pilihan Orang Pribadi bila Anda mendaftar NPWP karyawan
- Status Pusat - Cabang: Pusat, Cabang, OPPT, NPWP Suami, NPWP Pusat. Centang pilihan Pusat
B. Identitas Wajib Pajak
(1)Nama Wajib Pajak, (2)Tempat / Tanggal Lahir, (3)Status Pernikahan, (4)Kebangsaan, (5)Nomor Telepon "TIDAK WAJIB DI ISI", (6)Nomor Hanphone, (7)Email "OTOMATIS TERISI"
C. Sumber Penghasilan
Centang bab Pekerjaan Dalam Hubungan Kerja dan pilih kotegori pekerjaan Anda misalkan bekerja di pabrik/ Perusahaan maka centang bab Pegawai Swasta
D. Alamat Tempat Tinggal
Masukkan nama Jalan atau Desa, cari Kode Wilayah pada kolom Kode Wilayah:
- Caranya klik bab kolomnya kemudian masukkan nama jalan atau desa Anda
- Jika sudah muncul klik tombol Pilih maka secara otomatis kolom Kelurahan/ Desa, Kecamatan, Kota/ Kabupaten, Provinsi serta Kode Pos akan terisi
E. Alamat Domisili (KTP)
Jika Anda bertempat tinggal di kawasan yang sama menyerupai alamat di KTP, maka centang Sama Dengan Alamat Tempat Tinggal dan otomatis kolom Jalan, Kode Wilayah dll terisi. Namun bila Anda merantau luar kota maka masukkan alamat jalan, instruksi wilayah dll secara manual
F. Alamat Usaha
Karena Anda bekerja di perusahaan dengan kata lain pegawai swasta, maka eksklusif klik tombol Next
G. Info Tambahan
Lanjut centang kisaran honor yang Anda dapatkan!
H. Persyaratan
Ada 2 pilihan untuk melengkapi syarat menciptakan NPWP karyawan atau pribadi yakni Unggah, Krim Manual. Disini Anda sanggup centang pilihan Unggah dan lanjut klik tombol Upload Drob Gambar KTP Disini
I. Pernyataan
Centang kolom Benar, Lengkap
Tahap IV (Pengajuan Pembuatan Kartu NPWP)
Setelah mengisi formulir pendaftaran NPWP online mulai dari A-I, maka kembali di arahkan ke tampilan utama. Disini Anda tinggal melaksanakan 4 langkah lagi dan selesai, tinggal menunggu kartu NPWP di kirim. Berikut langkahnya:
- Pada hidangan status pendaftaran NPWP klik kolom Minta Token
- Masukkan instruksi Captcha
- Buka pesan dari E-Registration maka Anda akan menemukan Kode Token
- Berikutnya silahkan baca Surat Pernyataan Memperoleh Informasi Perpajakan, kemudian centang bab Telah Menerima Informasi dan Telah Menerima Penjelasan. Lanjut masukkan token yang Anda terima kedalam kolom pengisian Token
Setelah melaksanakan langkah cara menciptakan NPWP online, dalam 14 hari kerja kartu NPWP Anda akan dikirim ke alamat domisili sekarang.
Namun kalau ada kekurangan didalam melampirkan dokumen syarat menciptakan NPWP karyawan atau pribadi, maka permohonan akan ditolak.
Solusinya, sanggup eksklusif mendatangi KPP di kota Anda tinggal sekarang. Demikian proses cara daftar NPWP online, semoga terbantu!