Belajar Materi Tentang Hari Transmigrasi Nasional
Hari transmigrasi diperingati setiap tanggal 12 Desember di seluruh Indonesia. Transmigrasi berasal dari dua suku kata Latin yaitu Trans yang memiliki arti seberang dan migrare yang memiliki arti pindah, jadi Transmigrasi adalah Suatu perpindahan penduduk dari kota yang padat penduduk ke suatu daerah yang masih sedikit penduduknya atau ke pedesaan. Sedangkan pelaku transmigrasi disebut dengan transmigran.
Terdapat paradigma baru yang yang dilaksanakan oleh pelaku transmigrasi karena efek dari perubahan lingkungan strategis di Indonesia, yaitu :
1. Mendukung ketahanan pangan dan penyediaan papan
2. Mendukung kebijakan energi alternatif (bio-fuel)
3. Mendukung pemerataan investasi ke seluruh wilayah Indonesia
4. Mendukung ketahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan
5. Menyumbang bagi penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan.
Baca juga : Sejarah Hari Hak Asasi Manusia Sedunia yang di peringati pada tanggal 10 Desember .
Seiring berjalannya jaman dan kebutuhan penduduk indonesia, Transmigrasi bukan lagi program pemindahan penduduk, melainkan upaya dalam mengembangkan suatu wilayah. Metodenya yaitu membuat kerja sama antar Daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan untuk bertransmigrasi. Jadi sistemnya penduduk yang bertempat di daerah transmigrasi memiliki kesempatan untuk bekerja didaerahnya dengan perbandingan 50:50 dengan transmigran penduduk asal.
Dasar hukum yang digunakan dalam program ini adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi, di tambah dengan beberapa pendukung seperti Keppres dan Inpres. Di jelaskan syarat untuk menjadi Transmigran adalah :
1. Warga Negara Indonesia adalah setiap warga negara yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Berkeluarga dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga.
3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
4. Berusia antara 18 sampai dengan 50 tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali diatur lain dalam perjanjian kerja sama antar daerah.
5. Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah di mana pendaftar berdomisili.
6. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
7. Memiliki keterampilan sesuai kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antar daerah.
8. Menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran.9. Lulus seleksi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Tim yang diberikan wewenang untuk melaksanakan seleksi. (Sumber: Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia)
Sejarah sistem transmigrasi sudah ada sejak zaman pemerintahan kolonial belanda pada awal abad ke 19, tujuan mereka yaitu mengurangi kepadatan penduduk pulau jawa dan memasok tenaga kerja untuk dijadikan petani diperkebunan di sumatra. program transmigrasi oleh gemerintahan belanda hanya berjalan sampai tahun 1940-an, dan selanjutnya setelah indonesia merdeka yang telah diakui oleh Belanda pada tahun 1949 program transmigrasi dilanjutkan dan semakin diperluas cangkupannya sampai daerah papua.
Itulah materi tentang Transmigrasi yang saya baca dari beberapa sumber di internet, namun pada intinya menjadi pengusaha dan membuka lapangan pekerjaan di daerah sendiri sangatlah baik buat kelangsungan hidup penduduk sekitar dan dapat memajukan daerah Anda menjadi lebih baik lagi.