Pengertian Bank Umum Dan Fungsinya
Bank Umum termasuk salah satu jenis bank yang terdapat dalam perekonomian Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 ihwal perbankan. Bank umum ialah bank yang melaksanakan aktivitas perjuangan secara konvesional dan/atau menurut prinsip syariah yang dalam kegiatannya memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Bank umum juga disebut bank komersial alasannya ialah aktivitas usahanya bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
Seperti perusahaan lainnya, bank umum sanggup didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), tubuh aturan Indonesia, ataupun kemitraan dengan warga negara absurd dan tubuh aturan asing. Ditinjau dari segi kepemilikan, bank umum terdiri atas bank milik pemerintah, swasta nasional, swasta asing, dan adonan (swasta dan nasional). Bentuk tubuh perjuangan bank umum sanggup berupa perseroan, koperasi, atau perusahaan daerah.
Seperti perusahaan lainnya, bank umum sanggup didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), tubuh aturan Indonesia, ataupun kemitraan dengan warga negara absurd dan tubuh aturan asing. Ditinjau dari segi kepemilikan, bank umum terdiri atas bank milik pemerintah, swasta nasional, swasta asing, dan adonan (swasta dan nasional). Bentuk tubuh perjuangan bank umum sanggup berupa perseroan, koperasi, atau perusahaan daerah.
Bank Juga disebut sebagai tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. lengkap sanggup baca artikel Pengertian Bank dan Fungsinya Secara Lengkap.
Fungsi Bank Umum ialah melaksanakan Kegiatan Usaha yang sanggup dilaksanakan oleh Bank Umum seperti:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, akta deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
3. Menerbitkan surat akreditasi utang.
Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
2. Memberikan kredit.
3. Menerbitkan surat akreditasi utang.
Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
- Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih usang daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
- Surat akreditasi utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih usang dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
- Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
- Obligasi.
- Surat dagang berjangka waktu hingga dengan satu (1) tahun.
- Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu hingga dengan satu (1) tahun
4. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
5. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan memakai surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
6. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melaksanakan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
8. Melakukan aktivitas penitipan untuk kepentingan pihak lain menurut suatu kontrak.
9. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
10. Melakukan aktivitas anjak piutang, perjuangan kartu kredit dan aktivitas wali amanat.
11. Menyediakan pembiayaan dan atau melaksanakan aktivitas lain menurut Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
12. Melakukan aktivitas lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain melaksanakan aktivitas diatas, Bank Umum juga sanggup melaksanakan aktivitas seperti:
- Melakukan aktivitas dalam valuta absurd dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Melakukan aktivitas penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, menyerupai sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta forum kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Melakukan aktivitas penyertaan modal sementara untuk mengatasi tanggapan kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan menurut Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan
- Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.