17 Jasa Perbankan Yang Sanggup Dilakukan Oleh Bank Umum
Jasa-Jasa Perbankan - Menurut UU Perbankan tahun 1992, jasa yang ditawarkan oleh forum perbankan harus sesuai dengan ketentuan yang ada berdasarkan pada jenis bank itu sendiri. Maksudnya ialah jenis bank akan mensugesti jasa yang ditawarkan.
Dengan demikian maka ada ketentuan jasa-jasa apa yang hanya sanggup diberikan oleh sebuah bank umum tetapi tidak boleh ditawarkan oleh bank perkreditan rakyat, contohnya BPR tidak diperbolehkan mendapatkan simpanan berupa giro, dan ikut serta dalam kemudian lintas pembayaran, juga tidak boleh melaksanakan kegiatan perjuangan dalam valuta asing.
Sesuai dengan jenis bank nya, maka jasa perbankan yang ditawarkan kepada masyarakat pun akan berbeda pula. UU Perbankan tahun 1992 pada kepingan III perihal Jenis dan Usaha bank pada pasal 6, 7, 8, dan 9 mengatur perihal jasa perbankan yang sanggup dilaksanakan, dan ditawarkan kepada masyarakat dari sebuah bank umum, sedangkan pasal 10 ialah ketentuan kegiatan yang dihentikan untuk dilakukan oleh bank umum.
Ketentuan jasa - jasa yang boleh dilakukan oleh bank perkreditan rakyat ditentukan pada pasal 13, dan hal - hal yang dilarangnya untuk dilakukan oleh bank perkreditan rakyat dicantumkan pada pasal 14.
Jasa perbankan yang sanggup dilakukan oleh bank umum diantaranya:
1. Penghimpunan dana dari masyarakat
Penghimpunan dana merupakan jasa utama yang ditawarkan dalam dunia perbankan. Jasa ini berupa penghimpunan dana dari masyarakat, sanggup dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, akta deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang fungsinya dipastikan sama.
Idealnya dana dari masyarakat itu merupakan suatu tulang punggung atau basic dari dana yang diperoleh pihak bank untuk memperoleh keuntungan.
2. Pemberian kredit
Uang yang diterima dari masyarakat, apakah itu berbentuk simpanan berupa tabungan, giro atau deposito, pada alhasil diedarkan kembali oleh bank, contohnya lewat pasar uang, pendepositoan investasi dalam bentuk lain terutama dalam bentuk dukungan kredit. Pembahasan lebih lengkap perihal kredit akan dibahas secara lengkap pada kepingan tersendiri.
3. Penerbitan surat akreditasi hutang
Bank juga sanggup memperlihatkan surat akreditasi hutang baik yang berjangka pendek maupun yang berjangka panjang. Surat akreditasi hutang yang berjangka pendek ialah sebagaimana ditulis dalam pasal 229 KUH Dagang, yang dalam pasar uang dikenal sebagai Surat Berharga Pasar Uang, yaitu promes dan wesel atau juga sanggup jenis yang lain. Sedangkan surat akreditasi hutang jangka panjang sanggup berupa obligasi atau sekuritas kredit.
4. Jual beli surat-surat berharga
Kegiatan dalam membeli, menjual atau menjamin surat berharga bank sanggup bertindak atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya. Adapun surat berharga yang sering diperjualbelikan ialah :
• Surat – surat wesel termasuk wesel yang akseptasi
• Surat akreditasi hutang dan kertas dagang lainnya
• Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah
• Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
• Obligasi
• Surat dagang
• Instrumen surat berharga lain
5. Pemindahan uang atau transfer
Yang dimaksudkan pemindahan uang, atau pengiriman uang (transfer) ialah bank melaksanakan pengiriman sejumlah uang baik dalam rupiah maupun valuta absurd yang ditujukan kepada pihak tertentu di kawasan yang berbeda. Pengiriman uang tersebut sanggup berdasarkan kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
6. Penempatan dan peminjaman dana dari sesama bank
Usaha bank yang dijalankan berupa penempatan, dan peminjaman dana dari bank yang sama, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan memakai surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
7. Penerimaan pembayaran tagihan surat-surat berharga
Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga dan melaksanakan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga. Kegiatan ini meliputi antara lain inkaso (collection) dan kliring.
Baca Juga: Mengenal lebih jauh laporan keuangan bank
8. Penyimpanan barang dan surat berharga
Menyediakan kawasan untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box). Bank menyewakan box dengan ukuran dan jangka waktu tertentu kepada nasabah untuk dipakai sebagai sarana penyimpanan barang – barang berharga miliknya tanpa diketahui mutasi dan isinya oleh bank.
9. Menerima penitipan untuk kepentingan pihak lain
Menurut UU Perbankan tahun 1992 perjuangan penitipan (trust), ialah penyimpanan harta berdasarkan kontrak antara Bank Umum dengan penitip yang di dalamnya ditentukan bahwa Bank Umum yang bersangkutan melaksanakan penyimpanan harta tanpa mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.
10. Penempatan dana dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
Bank dalam menjalankan penempatan dana dalam bentuk surat berharga ini hanya berperan sebagai penghubung antara nasabah yang membutuhkan dana dengan nasabah yang mempunyai dana. Dengan demikian bank bank bertindak seakan menyerupai makelar dengan melaksanakan perjuangan di bidang pembelian atau penjualan surat berharga untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Penempatan dana ini pun hanya pada surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek, menyerupai SBI.
11. Pembelian agunan debitur
Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
12. Usaha anjak piutang (factoring), kartu kredit, dan kegiatan wali amanat (trust)
Dalam kegiatan anjak piutang terdapat tiga pihak yang terlibat didalamnya, yaitu contohnya bank sebagai perusahaan faktor, klien (perusahaan yang menjual tagihan kepada bank) dan nasabah (pihak atau perusahaan yang berhutang sebab mengadakan transaksi dengan pihak klien).
Kartu kredit ialah alat pembayaran pengganti uang tunai atau cek. Para pihak yang terkait dalam penggunaan kartu kredit ialah pemegang kartu, peserta pembayaran kartu dan penerbit.
Pengertian wali amanat berdasarkan UU Perbankan tahun 1992 ialah Bank Umum yang berdasarkan suatu perjanjian antara Bank Umum tersebut dengan emiten surat berharga, ditunjuk untuk mewakili kepentingan semua pemegang surat berharga tersebut.
13. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
Bentuk jasa pembiayaan berdasarkan bagi hasil ialah termasuk salah satu bentuk jasa perbankan yang gres diperkenalkan. Bentuk jasa pembiayaan berdasarkan bagi hasil mengambil alih bentuk jasa keuangan dari agama islam yaitu prinsip - prinsip muamalat berdasarkan syari’at.
14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing
Maksudnya ialah melaksanakan kegiatan perjuangan bank dalam bentuk valuta asing, kegiatan tersebut sanggup berupa pengumpulan simpanan yaitu tabungan, deposito maupun giro dalam valas atau juga sanggup melaksanakan kegiatan dalam valuta asing. Bank umum yang sanggup melaksanakan kegiatan ini terbatas hanya yang termasuk kategori bank devisa.
15. Melakukan kegiatan penyertaan modal
Adapun yang dimaksud dengan penyertaan modal ialah penanaman dana bank pada perusahaan lain sebagai modal.
16. Pengurusan dan pendirian dana pensiun
Bank juga bertindak sebagai pendiri dana pensiun, dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang - seruan dana pensiun yang berlaku. Bank mendapatkan amanat untuk mengelola kegiatan pensiun yang dilaksanakan oleh suatu perusahaan untuk kepentingan pegawainya.
17. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank
Kegiatan tersebut sanggup dilakukan selama tidak bertentangan dengan Undang - Undang Perbankan, peraturan yang lainnya. Usaha menyerupai itu diantaranya berupa : bank garansi, bertindak sebagai bank persepsi, swap bunga, membantu manajemen nasabah dan lain - lain.