Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas Pokok Dan Fungsi Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral

Bank Indonesia-Di artikel sebelumnya telah dibahas sedikit mengenai forum keuangan. Dan sudah disebutkan bahwa salah satu forum bank ialah Bank Sentral. Bank sentral merupakan suatu bank yang sanggup disebut sebagai penguasa moneter dan bisa mendorong atau bahkan mengarahkan semua jenis bank yang ada.

Di Indonesia bank sentral lebih dikenal dengan nama Bank Indonesia. Bank Indonesia ialah suatu forum milik negara dan merupakan tubuh hukum, yang berhak melaksanakan kiprah dan perjuangan berdasarkan undang-undang bank sentral. 

Di artikel sebelumnya telah dibahas sedikit mengenai forum keuangan Tugas Pokok dan Fungsi Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral

Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral via:bi.go.id

Bank Indonesia berkedudukan serta berkantor pusat di Jakarta dan memiliki kantor cabang di seluruh wilayah Republik Indonesia, juga memiliki perwakilan-perwakilan dan koresponden-koresponden di luar negeri.


Tugas pokok bank ialah membantu pemerintah dalam:

1. Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
2. Mendorong kelancaran produksi, dan pada bidang pembangunan serta memperluas kesempatan kerja, semoga sanggup meningkatkan taraf hidup rakyat.

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut sesuai dengan ketentuan Bab X mengenai Perincian Tugas Bank maka Bank Indonesia bertindak dalam kegiatan pengedaran uang, perbankan dan perkreditan serta pelaksana keuangan pemerintah.

Sejarah Bank Indonesia

Pada 1828 De Javasche Bank (sebelum diberi nama Bank Indonesia) didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda dan difungsikan sebagai bank sirkulasi dengan kiprah utama mencetak dan mengedarkan uang.
Pada tahun 1953, 

Undang-Undang Pokok Bank Indonesia merubah fungsi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia sebagai bank sentral, dengan tiga kiprah utama yaitu di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Selain tiga kiprah utama itu, Bank Indonesia juga diberi kiprah lain sebagai penerus De Javasche Bank di segi kepemerintahan.

Lalu kemudian pada tahun 1968 diterbitkan Undang - Undang Bank Sentral yang mengatur Bank Indonesia dengan kedudukannya segbagai bank sentral, memiliki kiprah terpisah dari bank - bank lain yang melaksanakan fungsi komersial. 

Status dan Kedudukan Bank Indonesia

Di artikel sebelumnya telah dibahas sedikit mengenai forum keuangan Tugas Pokok dan Fungsi Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral
Fungsi Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral via: bi.go.id

#Sebagai Lembaga Negara yang Independen 

Sejarah gres bagi Bank Indonesia mulai dianggap sebagai Bank Sentral ialah sehabis dikeluarkannya Undang - Undang No. 23 tahun 1999 yang mengatur wacana Bank Indonesia. Status  dan kedudukan Bank Indonesia juga diakui sebagai forum negara yang independen, sehingga bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. 

Di dalam undang – undang juga dijelaskan bahwa Bank Indonesia juga memiliki otonomi penuh dalam hal merumuskan dan melaksanakan setiap kiprah dan wewenangnya. Pihak luar tidak diberi hak atau kewenangan mencampuri pelaksanaan kiprah Bank Indonesia, selain itu Bank Indonesia juga diberi kebebasan untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun. 

Agar posisi Bank Indonesia sebagai forum Negara independen semakin terjamin, undang - undang juga telah memperlihatkan daerah khusus dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. 

Selain itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidaklah sama kalau dibandingkan dengan Departemen, alasannya ialah berada di luar kekuasaan pemerintah Indonesia. Status dan kedudukan Bank Indonesia yang khusus ini ditujukan semoga pelaksanaan kiprah dan fungsinya sebagai pihak otoritas moneter bisa lebih efektif dan efisien.

Fungsi Bank Indonesia

Pelaksanaan kiprah Bank Indonesia dalam rangka kegiatan pengedaran uang sesuai dengan ketentuan pasal 26 hingga pasal 28 bertindak sebagai:

1. Pemegang hak tunggal dalam pengeluaran uang kertas dan logam.

2. Menentukan jumlah maksimum uang yang akan beredar dalam tahun yang bersangkutan dan mencantumkan dalam nota keuangan.

3. Sebelum mengeluarkan uang, Bank Indonesia terlebih dahulu harus memilih jenis, nilai dan ciri -ciri uang diumumkan kepada masyarakat dalam isu negara.

4. Penghancur uang yang tidak layak beredar.

5. Tempat penukaran uang.

6. Melakukan pencabutan dan penarikan kembali uang yang dikeluarkannya dari peredaran, serta memanggil para pemegang uang tersebut untuk menyerahkannya guna ditukar.
Fungsi Bank Indonesia dalam melaksanakan kiprah perkreditan, meliputi:

1. Menyusun rencana kredit untuk suatu jangka waktu tertentu, kemudian selanjutnya diajukan kepada pemerintah melalui dewan moneter.

2. Menetapkan tingkat dan struktur bunga.

3. Menetapkan pembatasan kualitatif, dan kuantitatif atas sumbangan kredit oleh perbankan.

4. Bank tidak diperkenankan melaksanakan penyertaan modal dalam perusahaan-perusahaan kecuali dalam forum -lembaga keuangan, penyertaan hanya dilakukan dari cadangan.

Bank Indonesia dalam fungsinya yang menyangkut perbankan, diantaranya:

1. Memajukan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan urusan perbankan.

2. Mengadakan pengawasan terhadap urusan kredit.

3. Membina perbankan dengan cara:
  • Memperkuat, memperlancar dan mengatur kemudian lintas pembayaran giral, dan menyelenggarakan clearing antar bank
  • Menentukan ketentuan-ketentuan umum wacana solvabilitas dan likuiditas bank-bank
  • Memberikan bimbingan kepada bank – bank guna menata pelaksanaan bank secara sehat

4. Meminta laporan yang dianggap perlu, dan mengadakan investigasi terhadap segala acara bank-bank serta mengawasi pelaksanaan ketentuan yang telah ditetapkan dalam bidang perbankan.


Dalam relasi keuangan dengan pemerintah sesuai dengan ketentuan pasal 34 hingga dengan pasal 36 UU Bank Sentral tahun 1968, maka bank sentral menjalankan fungsinya sebagai:

1. Pemegang kas pemerintah

2. Penyelenggara pemindahan uang untuk pemerintah diantara kantor – kantornya diseluruh wilayah Republik Indonesia

3. Pembantu pemerintah dalam penempatan surat – surat hutang negara, penatausahaan serta pembayaran kupon, dan pelunasannya.

4. Pemberi kredit dalam bentuk rekening koran untuk memperkuat kas negara berdasarkan keperluan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

5. Pembantu dalam penempatan surat hutang negara untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang pengeluarannya diatur dengan, atau berdasarkan undang-undang. Bank  Indonesia juga sanggup membeli sendiri surat-surat hutang tersebut.

Bank Indonesia juga memiliki fungsi menjalankan tugasnya yang bekerjasama dengan dunia internasional sesuai dengan ketentuan pasal 38 hingga pasal 40, meliputi:

1. Menyusun rencana devisa, sehingga sanggup mencerminkan pemeliharaan ekonomi nasional dan semakin memperlancar perjuangan pembangunan dengan melihat posisi likuiditas dan solvabilitas internasional untuk selanjutnya diajukan kepada pemerintah melalui Dewan Moneter.

2. Menjaga dan memelihara posisi likuiditas dan solvabilitas internasional dengan:
  • Menguasai, mengurus dan menyelenggarakan tata perjuangan cadangan emas dan devisa milik negara
  • Memberikan pertimbangan atas penetapan pemerintah terhadap syarat-syarat pembayaran berkenaan dengan perjanjian-perjanjian yang menjadikan kewajibang pembayaran atas beban cadangan emas dan devisa negara, walaupun dalam batas-batas yang telah ditetapkan dalam rencana devisa
  • Menatausahakan tagihan dan kewajiban tunai maupun berjangka terhadap luar negeri
  • Berusaha menjaga jumlah cadangan minimum emas, dan devisa milik negara terhadap kewajiban internasional dengan cara penentuan perbandingan sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang.

3. Melaporkan perkembangan apabila neraca pembayaran memperlihatkan gejala-gejala yang menjadikan turunnya cadangan emas dan devisa milik negara di bawah cadangan minimum yang ditetapkan kepada pemerintah melalui Dewan Moneter, dan mengambil tindakan pengamanan yang dipandangnya perlu semoga kesimbangan neraca pembayaran kembali menyerupai sebelumnya.

4. Menjalankan tugas-tugas dalam bidang pembayaran dengan luar negeri.

Itulah uraian singkat mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral, semoga bisa menambah pengetahuan anda di bidang perbankan.