Pengertian, Fungsi, Jenis Cek Dan Bilyet Giro
Cek dan Giro Bilyet-Pengertian cek yaitu Di artikel sebelumnya kita sudah membahas salah satu jenis surat berharga, yaitu wesel. Baca di Artikel: Mengenal Jenis-Jenis Wesel dan Lengkap Dengan Penjelasannya. Kali ini kita akan mengulas lebih dalam ihwal jenis surat berharga yang lain yaitu cek.
Istilah cek berasal dari kata Inggris “cheque” yang berarti mencocokkan, dalam pengertian itu juga mencakup melihat atau memperhatikan. Cek yaitu suatu perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk membayarkan sejumlah uang tertentu kepada pihak yang dituliskan di dalamnya atau biasa disebut pihak pemegang.
Rekening giro tersebut yaitu sebagai kawasan persediaan dana sesuai dengan yang disyaratkan pada Pasal 190 a dan Pasal 190 b KUH Dagang. Cek juga sanggup dikeluarkan dengan valuta asing, tetapi di Indonesia hal demikian dihentikan dalam prakteknya. Bank Indonesia melarang kepada bank – bank umum devisa untuk menerbitkan cek/bilyet giro dalam valuta asing.
Hal ini dimaksudkan untuk memelihara fungsi rupiah dalam masyarakat sebagai alat pembayaran, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (3) UU Bank Sentral no 13 tahun 1968, yaitu bahwa tiap perbuatan yang mengenai uang atau mempunyai tujuan pembayaran ataupun tujuan kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang.
Jika dilakukan di Indonesia maka harus dengan rupiah Indonesia, kecuali kalau dengan tegas diadakan ketentuan lain dengan peraturan perundangan. Dengan adanya larangan ini, maka mereka yang menyimpan dananya dalam valuta absurd pada suatu bank umum bank devisa, hanya diperkenankan menarik dana secara tunai dengan menggunakan kwitansi, atau melalui pemindahbukuan dengan surat perintah nasabah.
Syarat-syarat dan Fungsi cek
Syarat-syarat dan Fungsi cek sebagai alat pembayaran giral, diatur dalam Pasal 178 KUH Dagang, yaitu:
1. Pada perumusan dalam surat cek, harus terdapat perkataan “Cek” dalam bahasa yang digunakan untuk merumuskan suara cek tersebut.
2. Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3. Nama orang yang harus membayar harus selalu satu bank.
4. Penunjukan kawasan pembayaran.
5. Penyebutan tanggal dan kawasan penarikan cek.
6. Tanda tangan orang yang menarik cek.
Syarat-syarat yang tertulis diatas bersifat mutlak, dan bila salah satu dari syarat tersebut tidak disebutkan, maka surat semacam itu tidak diperlakukan sebagai cek. Tetapi cek itu juga dalam hal tertentu sesuai dengan ayat (2), (3) dan (4) sanggup mempunyai kekhususan, yaitu :
1. Bila kawasan pembayaran tidak disebutkan secara tegas, maka kawasan pembayaran dianggap kawasan yang disebutkan di samping nama si tertarik.
2. Bila penunjukan ini pun tidak ada, maka cek harus dibayar dimana kawasan kantor besar (pusat) dari tertarik berada.
3. Bila disebutkan kawasan cek ditarik, maka kawasan yang disebutkan di samping nama si penarik, dianggap selaku kawasan itu.
Jenis Cek
Adanya ketentuan yang bersifat khusus menyerupai diatas tersebut menjadikan ada beberapa jenis cek, yaitu :
1. Cek atas unjuk atau pembawa, yaitu bank akan membayarkan kepada siapa saja yang tiba untuk menguangkan cek kepadanya.
2. Cek atas nama, yaitu bank hanya akan membayar kepada orang yang namanya tertera pada cek.
3. Cek atas nama pembawa, cek semacam ini akan diperlakukan bank sebagai cek atas unjuk. Lain halnya apabila sebutan pembawa dicoret maka cek berlaku atas nama.
4. Cek mundur, cek yang oleh penariknya diberi tanggal yang akan datang, dengan demikian cek itu hanya sanggup diuangkan pada tanggal yang telah ditentukan dalam cek tersebut.
Menurut KUH Dagang cek jenis ini bekerjsama tidak dibenarkan lantaran sesuai dengan Pasal 205 yang mengatur bahwa: tiap-tiap cek harus dibayar pada waktu diunjukkan, akibatnya tiap penetapan akan kebalikannya dianggap tidak tertulis.
Pihak bank biasanya memperlakukan cek jenis ini sebagai cek yang ditulis pada hari diuangkan pada bank, lantaran penolakan dengan alasan tanggalnya belum hingga tidak dibenarkan oleh undang-undang, bila cek ini diajukan sebelum tanggal yang tertulis diatas cek itu wajib dibayar.
5. Cek fiat, yaitu cek yang difiat oleh pihak bank dengan maksud supaya terjamin pembayaran nya pada ketika pengunjukan. Biasanya bank akan mendebet rekening giro penarik dan mengkredit ke dalam rekening khusus yang berfungsi sebagai cadangan atas pembayaran cek yang difiat.
6. Cek silang, yaitu cek yang diberi dua garis miring yang sejajar pada bab mukanya. Tanda silang ini memberi petunjuk kepada pihak bank pembayar bahwa cek tersebut hanya dapa dibayarkan kepada suatu bank yang ditulis diantara dua garis silang.
Dengan demikian cek silang hanyalah untuk disetorkan ke dalam rekening saja. Cek ini sanggup dikliringkan sehingga boleh saja disetor ke bank lain yang mengikuti kliring.
Cek Kosong
Cek kosong yaitu cek yang ketika akan diuangkan atau diajukan kepada bank tertarik, kondisi dana kurang atau tidak mencukupi pada rekening nasabah penarik cek tersebut. Untuk menghadapi dilema cek kosong ini.
pihak bank harus bertindak dengan menolak pembayaran cek kosong tersebut. Penolakan tersebut disertai dengan surat tanda penolakan, dan cek kosong tersebut dikembalikan kepada pemegangnya untuk diselesaikan dengan penariknya.
Dengan dikembalikannya cek kosong tersebut kepada pemegang, maka penyelesaian pembayaran cek kosong tersebut tidak lagi harus dilakukan melalui bank, dan dengan demikian maka dana/saldo rekening penarik (jika ada) tidak perlu diblokir.
Giro Bilyet
Giro bilyet yaitu salah satu bentuk kertas berharga berupa surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah bersangkutan supaya memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak akseptor yang disebutkan namanya pada bank yang sama, atau mungkin bank yang lain.
Dengan demikian pembayaran dengan bilyet giro, tidak sanggup dipindatangankan melalui endosemen. Di dalam undang-undang Hukum Dagang maupun UU Perbankan tahun 1992 tidak mengatur secara tegas syarat-syarat formal dalam penggunaan bilyet giro sebagai alat pemindahbukuan.
Aturan mengenai bilyet giro sanggup kita jumpai dari ketentuan yang dikluarkan oleh Bank Indonesia.
Syarat – syarat formal bilyet giro
- Nama bilyet giro dan nomor seri.
- Perintah yang terang tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban saldo pihak penarik.
- Nama dan bank pihak tertarik.
- Nama pihak yang harus mendapatkan pemindahbukuan dana secara administratif tersebut dan alamatnya kalau dirasa perlu.
- Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun terbilang.
- Tanda tangan penarik dan stempel kalau pihak penarik merupakan suatu perusahaan berbetuk tubuh usaha.
- Tempat dan tanggal penarikan.
- Tanggal mulai efektif berlakunya perintah dalam bilyet giro.
- Nama bank dimana pihak yang harus mendapatkan dana pemindahbukuan tersebut mempunyai rekening, selama nama bank pihak penarik sanggup diketahui.
Selain bilyet giro, dikenal juga istilah giro bilyet kosong. Giro bilyet kosong yaitu giro bilyet yang telah berlaku secara efektif dan pada ketika diajukan kepada bank tertarik untuk diuangkan, tidak tersedia dana yang cukup pada rekening nasabah penarik bilyet giro tersebut.
Sama menyerupai cek kosong, dalam menangani hal ini pihak kolam harus bertindak menolak pembayaran bilyet giro kosong tersebut. Prosesnya hampir menyerupai dengan cek kosong yang sudah dibahas sebelumnya. Baca juga: Persamaan serta Perbedaan Cek dan Bilyet Giro.