Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Persamaan Serta Perbedaan Cek Dan Bilyet Giro

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro- Cek yaitu sebuah perintah yang tertulis diatas selembar kertas cek yang bertanda tangan nasabah kepada bank agar sanggup menarik dananya. Sedangkan bilyet giro masih kurang familiar apabila dibandingkan dengan cek, namun ketika ini banyak nasabah yang menggunakannya dalam transaksi bank dengan banyak sekali keperluan nasabah. Memiliki fungsi yang serupa dengan cek, bilyet giro seringkali digunakan oleh nasabah untuk menunjukkan perintak kepada bank untuk melaksanakan pemindah bukuan dari pemilik ke akseptor dana.

Kalau anda ketika ini masih galau perbedaan serta persamaan antara cek dan bilyet giro, anda sanggup menyimak dibawah ini.


Cek yaitu sebuah perintah yang tertulis diatas selembar kertas cek yang bertanda tangan nasabah kepada bank agar sanggup menarik dananya. Dengan kata lain cek ini yaitu surat perintah dari nasabah ke bank tanpa syarat apapun. Kalau anda melihat bentuk fisik dari cek, maka disana ada nama akseptor dana dan juga nama pemegang cek. Artinya disini, kalau ada seseorang yang memegang cek yang peruntukannya atas namanya maka bank harus membayarkan uang sejumlah nominal yang sama dengan apa yang sudah tertulis dalam cek. Pembayaran sanggup dilakukan daam bentuk tunai ataupun melalui pemindah bukuan dari bank ke rekening pemegang cek.

 Cek yaitu sebuah perintah yang tertulis diatas selembar kertas cek yang bertanda tangan  Inilah Persamaan serta Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Pencairan tidak hanya sanggup dilakukan di bank penerbit cek, tapi sanggup juga dilakukan di bank lain selama nama pemegang cek sama dengan orang yang membawa cek tersebut. Hanya saja prosesnya tidak sanggup dilakukan ketika itu juga, namun melalui kliring yang memakan waktu sekitar satu hari. Cek ini bukanlah sesuatu yang baru, berdasarkan dongeng sejarah pembayaran dengan memakai cek ini sudah terjadi semenjak jaman Romawi pada tahun 352 SM. Namun bukti sejarah yang tercatat menyampaikan kalau pembayaran dengaan memakai cek pertama kali dilakukan di Belanda di sekitar tahun 1500 M sampai berkembang ke inggris tahun sekitar tahun 1700 M.

Di kalangan pedagang muslim, cek juga sudah sangat familiar dengan system saqq yang merupakan kata serapan cheque (cek dalam bahasa inggris) yang digunakan pada masa pemerintahan Raja Harun al-Rashid pada masa Khalifah Abbasiyah.

Jenis Jenis Cek

1. Cek Atas Nama–Cek ini terbit atas nama tubuh aturan tertentu atau sanggup juga atas nama seseorang yang tertulis di dalam cek.

2. Cek Atas Unjuk–Kebalikan dari cek atas nama, dalam cek ini tidak tertulis nama tubuh aturan tertentu ataupun nama seseorang, jadi siapapun sanggup menguangkan si pembawa cek.

3. Cek Silang–Jenis cek ini yaitu cek yang di pojok kiri atas terdapat dua tanda silang yang merubah fungsi cek tunai menjadi non tunai untuk melaksanakan pemindah bukuan.

4. Cek Mundur–Dalam cek ini terdapat tanggal mundu dari tanggal sekarang.
5. Cek Kosong– Dalam cek jenis ini, dana yang tersedia di dalam rekening giro berada di bawah atau malah tidak ada sama sekali dari yang tertulis di cek.

Menurut Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 178, cek yang resmi dan memenuhi syarat sah nya harus memenuhi beberapa syarat, yaitu :
  • Ada goresan pena CEK dalam surat cek yang sah dan resmi
  • Di dalam cek memuat sebuah perintah kepada bank yang tidak memerlukan syarat untuk mengeluarkan sejumlah uang tertentu seseuai yang tertulis dalam cek.
  • Tertera nama bank yang harus membayar, nama pemberi dan nama akseptor cek.
  • Tersebut tanggal dan lokasi  cimana cek dikeluarkan
  • Yang paling penting harus ada tanda tangan penarik.


 Cek yaitu sebuah perintah yang tertulis diatas selembar kertas cek yang bertanda tangan  Inilah Persamaan serta Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Bilyet giro yaitu surat perintah pemindahbukuan dari seorang nasabah pada bank yang berkaitan untuk memindahkan dana dari rekeningnya ke rekening akseptor yang namanya tercatat dalam bilyet giro. Pembayaran dengan system giro ini pertama kali digunakan di Kerajaan Ptolemaik Mesir sekitar masa 4 SM. Pada perkembangannya giro menjadi cara pembayaran di Alexandria, Mesir.
Supaya bilyet giro sanggup digunakan secara resmi, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi :

1. Nama beserta nomer bilyet.
2. Nama tertarik harus tertera dalam bilyet giro.
3. Perintah terang dari nasabah kepada bank tanpa ada syarat apapun untuk melaksanakan pemindah bukuan dana dari rekening penarik.
4. Nama beserta nomer rekening pemegang.
5. Nama lengkap bank penerima
6. Jumlah dana yang akan dipindah bukukan yang tertulis lengkap dalam bentuk abjad dan angka.
7. Tanggal dan daerah melaksanakan penarikan
8. Tanda tangan dan nama lengkap, dan sanggup juga dilengkapi cap atau stempel

Persamaan Cek dan Bilyet Giro

Pada dasarnya bentuk fisik keduanya sama, selain bentuk fisiknya inilah persamaan lainnya antara Cek dan Bilyet Giro :

1. Antara cek dan bilyet giro, dua duanya sama sama merupakan alat pembayaran giral.
2. Sama sama mempunyai masa kadaluarsa yang sama yaitu selama 70 hari semenjak tanggal tertulis di cek.
3. Di dalam forum kliring, cek dan giro sama sama sanggup dijadikan materi perhitungan.
4. Sama sama merupakan perintah bank untuk melaksanakan mutasi rekening nasabah

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Setelah anda menyimak persamaan antara cek dan bilyet giro, kemudian inilah perbedaan fundamental yang membedakan antara cek dan bilyet giro

Cek
1. Dapat segera dicairkan tunai di bank
2. Dapat dibayarkan dari bank atas unjuk
3. Ada biaya materai dalam setiap penarikan cek.
4. Manfaat utamanya yaitu surat perintah dari nasabah kepada bank untuk mencairkan sejumlah uang tunai menyerupai yang tertulis di dalam cek kepada pemegang cek.
5. Tidak sanggup dicairkan kalau tidak tercantuk tanggal penerbitannya.
6.  Ada tanggal penerbitan sebab ada juga yang namanya cek mundur
7.  Sumber aturan nya yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Bilyet Giro
1. Tidak sanggup segera dicairkan secara tunai di bank
2. Hanya sanggup dilakukan atas nama
3. Manfaat utamanya yaitu surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindah bukukan sejumlah uang kepada orang yang sudah ditunjuk.
4. Dapat diserahkan sebelum tanggal efektifnya jikalau lebih awal dari tanggal penerbitan.
5. Tercantuk tanggal efektif dan juga tanggal penerbitan
6. Sumber hukumnya yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI)

Dapatkan Kemudahan Menggunakan Cek dan Giro

Kalau digunakan dengan benar, dalam proses pembayaran ataupun transfer cek dan giro ini akan sangat membantu. Ada sangat banyak transaksi bisnis yang sanggup tercipta lebih gampang dengan memakai kedua alat bayar ini. Walaupun begitu bukan berarti Anda tidak perlu waspada, ada banyak perkara dan permasalahan yang muncul terkait dengan penyimpangan dan penyalahgunaan cek dan giro kosong.

Disaat pembayaran sudah jatuh tempo dan diharapkan banyak orang yang menyalah gunakan dengan menerbitkan cek atau giro kosong, ketika akan dicairkan ternyata tidak ada saldonya. Untuk menghindarinya anda sanggup mencari gosip yang terang kepada bank yang bersangkutan untuk keamanan transaksi ketika memakai cek dan giro.