Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengajukan Kpr Ke Bpjs Ketenagakerjaan Dan Persyaratannya

BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) meluncurkan akomodasi pembiayaan rumah dan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) khusus bagi pesertanya. Hal ini bertujuan guna untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya pemiliki kartu BPJS. Karena program ini merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No 35 tahun 2016.

Jadi kegiatan ini diperuntukkan bagi seluruh akseptor BPJS Ketenagakerjaan, baik yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ataupun kategori non-MBR. MLT sendiri dikembangkan oleh BPJS dengan tujuan untuk mensejahterakan akseptor melalui pemilikan rumah yang layak huni dan sekaligus mendukung Program Sejuta Rumah dari pemerintah. 


 meluncurkan akomodasi pembiayaan rumah dan uang muka Kredit Pemilikan Rumah  Cara Mengajukan KPR ke BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratannya
KPR BPJS-TK by:bpjsketenagakerjaan.go.id

Fasilitas pembiayaan kegiatan MLT ini meliputi demand side dan supply side dalam industri perumahan dan dilaksanakan melalui kerjasama dengan Bank Pemerintah. Untuk jenis pemberian perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya terdapat empat jenis layanan yang ditawarkan. Mencakup Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Konstruksi (KK), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Baca Juga: Cara Mengajukan KPR untuk Karyawan Kontrak dan Freelancer

Agar lebih terperinci lagi mengenai 4 jenis layanan yang ditawarkan pemberian perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut ulasannya.

1. Jenis Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)

Pinjaman uang muka ini diberikan pada sejumlah orang anggota BPJS yang mengalami kesulitan membeli rumah secara Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dengan alasan tidak mempunyai uang muka sesuai persyaratan membeli sebuah rumah. Dengan begitu adanya pinjaman uang muka rumah ini dibutuhkan sanggup menjadi solusi terbaik yang sanggup anda gunakan.

Pinjaman Uang Muka Perumahan diberikan pada masyarakat yang mempunyai penghasilan di bawah Rp4 juta, atau dibawah UMP atau lebih jelasnya lagi bahwa layanan ini lebih dikhususkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Jika anda memenuhi kreteria ini sanggup mengajukan pinjaman uang muka perumahan di BPJS-TK.

2. Jenis Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

BPJS Ketenagakerjaan untuk melayani jenis pemberian KPR ini membaginya menjadi 2 jenis pemberian yaitu: Jenis subsidi dan non-subsidi. Untuk KPR subsidi akan diberikan rumah dengan harga sesuai ketentuan pemerintah yang maksimal pembiayaan KPR Pinjaman Uang Muka (PUM) hingga 99%, dan suku bunga sesuai ketentuan pemerintah yang ketika ini di angka 5%.

Sementara untuk jenis pemberian KPR non-subsidi sendiri diberikan untuk rumah dengan harga maksimal Rp500 Juta. Skema maksimal pembiayaan KPR PUM hingga 90% dan suku bunga dari BI rate margin bank sebesar 3%.

3. Jenis Kredit Konstruksi (KK)

Untuk layanan kredit kontruksi dari BPJS-TK di sanggup dipakai oleh keseluruhan akseptor BPJS-Ketenagakerjaan, namun hanya dikhususkan penggunaannya bagi pembangunan rumah tapak dengan suku bunga dari BI rate margin bank.

4. Jenis Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)

BPJS Ketenagakerjaan akan menunjukkan pinjaman maksimal Rp50 Juta dengan tenor 10 tahun untuk layanan PRP. Bagi anggota BPJS untuk mendapat layanan ini, atau 3 layanan lainnya diatas ada mekanisme yang harus dipenuhi. Mulai dari proses pengajuan, hingga disetujuinya permohonan kredit /pinjaman tersebut.

Bagi anda peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin menikmati layanan ini tentu saja harus memenuhi persyaratan yang wajib diantaranya seperti:
  • Anda telah terdaftar aktif di BPJS-TK minimal selama 1 tahun
  • Perusahaan daerah anda bekerja tertib manajemen dan Iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja
  • Anda belum mempunyai rumah sendiri
  • Untuk renovasi rumah, dipergunakan hanya boleh untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri
  • Peserta terlebih dahulu telah lolos verifikasi kredit dari Bank penyalur yang berafiliasi dengan BPJS-TK.
Cara Pengajuan akomodasi KPR, PUMP atau PRP BPJS Ketenagakerjaan

Bagi anda akseptor BPJS-TK  yang tertarik dan merasa telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan tersebut sanggup eksklusif mengajukan, tentu dengan sejumlah tahap demi tahap yang perlu dilakukan. diantaranya yakni sebagai berikut:
  1. Menyertakan Foto copy bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi akseptor yang ingin mengajukan akomodasi KPR, PUMP atau PRP ke bank yang berafiliasi dengan BPJS-TK yang ketika ini gres dengan BTN.  
  2. Bank yang kerjasama tersebut dalam hal ini BTN akan melaksanakan verifikasi dan BI Checking. Untuk itu pastikan bahwa anda tidak masuk ke dalam blacklist BI supaya permohonan kredit sanggup disetujui,
  3. Setelah anda melewati proses verifikasi awal, bank kerjasama (saat ini BTN) akan melanjutkan permohonan kredit anda tersebut ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan guna untuk dilakukan verifikasi kepesertaan.
  4. Kemudian Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank kerjasama untuk kemudian diproses/ditolak, sesuai dengan hasil verifikasi kepesertaan yang akan dikonfirmasikan oleh bank kerjasama kepada akseptor yang mengajukan kredit tersebut.
Demikian info mengenai Cara Mengajukan KPR ke BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratannya, semoga dengan adanya KPR BPJS-TK ini sanggup membantu anda khususnya bagi yang belum mempunyai rumah sendiri. dengan info ini paling tidak anda sudah mempunyai citra apa saja yang harus dipersiapkan sebelum anda nantinya mengajukan layanan kredit di BPJS-TK.

Dengan persiapan yang matang dan persyaratan pengajuan dilengkapi, dibutuhkan anda tidak mengalami penolakan dalam proses pengajuan kredit tersebut. Baca juga: Syarat-Syarat Pengajuan KPR di BNI Syariah dan Take Over Dari Bank Lain.