Zakat Usaha
Tabloidwirausaha.com | Zakat Perusahaan atau zakat perjuangan –Pembaca setia tabloidwirausaha.com mungkin bagi Anda yang telah mempunyai perjuangan peranah bertanya-tanya bagaimana cara menghitung dan mengeluarkan zakat perusahaan atau zakat usaha. Mungkin pertanyaan dan tanggapan dibawah ini sanggup mewakili Anda semua pengusaha muslim yang ingin mengelurakan zakat perusahaan. Artikel ini di Copy dari web konsultasisyariah.com, silahkan di simak biar bermanfaat.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatuLlahi wabarakatuh.
Ustadz, saya ingin bertanya mengenai zakat yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan yang saya kelola. Selama ini, saya hanya menghitung 2,5% dari keuntungan di final tahun buku. Lalu saya keluarkan di final tahun tersebut langsung.
1 tahun sebelumnya, seluruh keuntungan dipakai sebagai perhiasan modal. Tahun lalu, saya menyisihkan sebagian keuntungan untuk disimpan.
1 tahun sebelumnya, seluruh keuntungan dipakai sebagai perhiasan modal. Tahun lalu, saya menyisihkan sebagian keuntungan untuk disimpan.
Apakah yang saya lakukan tersebut sudah benar atau adakah saya harus memperhitungkan hal lainnya (seperti penambahan asset, utang-piutang dagang dll)? Apakah berlaku nishab 1 tahun juga untuk keuntungan perusahaan / pribadi dikeluarkan?
Jika apa yang saya lakukan belum benar, bagaimana caranya untuk memperbaikinya? Tahun ini, tahun ke-3 saya mengelola.
Mohon petunjuknya.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dari: Hadratul Asliyah
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Dari pertanyaan yang Anda sampaikan, ada dua pemabahasan hal yang perlu dibedakan:
Pertama, adakah kewajiban zakat bagi perusahaan?
Salah satu syarat wajibnya zakat harta yaitu harta tersebut menjadi milik pribadi dan bukan milik banyak orang.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
يُشْتَرَطُ فِي الْمَال الَّذِي تَجِبُ فِيهِ الزَّكَاةُ مِنْ حَيْثُ الْجُمْلَةُ شُرُوطٌ: كَوْنُهُ مَمْلُوكًا لِمُعَيَّنٍ.
Syarat harta yang wajib dizakati secara umum ada beberapa hal, diantaranya: harta itu dimiliki secara khusus perorangan (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23:236).
Untuk itu, bila perusahaan yang Anda sampaikan merupakan adonan kepemilikan beberapa orang, kewajiban zakat tidak dibebankan ke perusahaan tapi kembali kepada semua pemilik saham perusahaan. Sebaliknya, bila perusahaan itu milik pribadi, perhitungan zakat dibebankan kepada pemilik perusahaan, bersama dengan harta miliknya yang lain.
Kedua, apa yang wajib dizakati dalam perusahaan?
Tidak semua yang dalam sebuah perusahaan, wajib dizakati. Batasan harta dagangan yang wajib dizakati, sebagaimana yang dinyatakan dalam al-Mausuah al-Fiqhiyah dinyatakan syarat wajib zakat, diantaranya,
الشَّرْطُ الرَّابِعُ: الزِّيَادَةُ عَلَى الْحَاجَاتِ الأَصْلِيَّةِ… وَبِنَاءً عَلَيْهِ قَالُوا: لاَ زَكَاةَ فِي كُتُبِ الْعِلْمِ الْمُقْتَنَاةِ لأِهْلِهَا وَغَيْرِ أَهْلِهَا وَلَوْ كَانَتْ تُسَاوِي نُصُبًا، وَكَذَا دَارُ السُّكْنَى وَأَثَاثُ الْمَنْزِل وَدَوَابُّ الرُّكُوبِ وَنَحْوُ ذَلِكَ
Syarat keempat, harta itu di luar kebutuhan pokok. Berdasarkan hal ini, para ulama mengatakan, ‘Tidak ada zakat untuk kitab rujukan yang dipakai oleh pemiliknya atau bukan pemiliiknya, meskipun nilainya melebihi satu nishab. Demikian pula, tidak ada zakat untuk rumah yang ditinggali, perabot rumah, binatang tunggangan, dan semacamnya.’ (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23:242)
Dalam perusahaan, kita mengenal ada aset dan ada omset. Bagian yang merupakan aset perusahaan, ibarat gedung, perlengkapan kantor, peralatan produksi, kendaraan, dan semua aktiva yang tidak diperdagangkan, tidak masuk perhitungan zakat.
Dengan demikian, penghitungan nishob pada zakat perusahaan yaitu dari omset (modal, produk yang dijual beserta keuntungannya).
Kami tegaskan ulang, bukan hanya keuntungan saja yang diperhitungkan zakatnya, tapi meliputi semua komoditas yang diperdagangkan. Karena sejatinya keuntungan hanyalah perhiasan dan turunan dari modal. Untuk itu, keuntungan harus mengikuti modal sebagai induknya dalam penghitungan nishob dan haul.
Perhitungan zakat yang anda sampaikan dengan hanya memperhitungkan keuntungan saja yaitu perhitungan yang kurang tepat. Modal yang termasuk omset, itulah sejatinya bab pokok yang wajib dizakati. Disamping anda juga harus mengikut sertakan keuntungannya.
Allahu a’lam