Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sejarah Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 10 Desember

Peringatan hari hak asasi manusia internasional Sejarah Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 10 Desember

Hari Hak Asasi Manusia sedunia diperingati setiap tanggal 10 Desember. Sekarang banyak peristiwa yang terjadi dimana seseorang baik itu individu maupun kelompok tidak menghargai lagi Hak asasi manusia, menggunakan kekerasan yang ekstrim dengan maksud membuat orang tunduk pada mereka, lebih parahnya lagi pelaku penyimpangan HAM tidak lagi menggunakan nilai-nilai manusiawinya.

Dasar Hukum Hari Hak Asasi Manusia tertulis pada Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-2, Bab XA pasal 28A yang berbunyi Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, selanjutnya HAM diperkuat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manuisa atas persetujuan DPR RI menetapkan Undang-undang tentang HAM tersebut.

Sejarah Hari Ham Sedunia pertama kali muncul terkait dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dimomong Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa yang terjadi pada tahun 1948 silam yang di deklarasikan di Palais de Chaillot, Paris. Namun Hari Hak Asasi Manusia baru diperingati secara formal dan rutin setiap tahunnya sejak tahun 1950, setelah Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa mengundang seluruh Negara serta organisasi yang peduli untuk ikut andil dalam upaya merayakan Hari HAM yang jatuh pada tanggal 10 Desember.

Hari Hak Asasi Manusia di Indonesia di masukan dalam konstituti Negara lewat UUD 45 amandemen ke 2, Bab XA pasal 28A, dan diperkuat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manuisa atas persetujuan DPR RI tentang HAM tersebut. Baca juga : Sejarah Hari Anti korupsi Internasioal.

Penyelidikan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dilakukan oleh Pengadilan HAM, namun Pengadilan HAM hanya dapat memberikan pengadilan pelanggaran HAM yang berat sesuai dengan  Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 hukum acara atas pelanggaran Hak Asasi Manusia berat di lakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang terdiri dari:
  1. Pemeriksaan dilakukan dan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM. 
  2. Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penyelidikan, penangkapan, penahanan, dan penuntutan 
  3. Komnas HAM sebagai penyelidik berwenang melakukan penyelidikan.

Salah satu karakteristik dari hak asasi manusia adalah bersifat memberikan kebebasan dalam berpendapat, bebas dalam melakukan ibadah, dan yang terpenting bebas dari rasa takut atas tindakan ketidak kemanusiawian. Hak Asasi manusia tidak mengenal tempat dalam prakteknya dalam kata lain dapat diterapkan dimana saja entah itu di jalan, tempat berkerja, di sekolah bahkan dapat diterapkan di media sosial. 

Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2018 yang ke 70 jatuh pada tanggal 10 Desember dan tentunya akan ada beberapa acara yang diadakan untuk mendeklarasikan HAM yang biasanya diadakan oleh Universitas. itulah artikel yang saya kembangkan dan saya rangkum dari beberpa sumber di internet tentang Sejarah Peringatan Hak Asasi Manusia.